Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar pemerintah juga memperhatikan perusahaan internet lokal.
Soal Starlink, APJII Minta Pemerintah Hargai Kerja Keras Perusahaan Internet Lokal
Masuknya Starlink ke pasar retail di Indonesia kembali menimbulkan berbagai tanggapan dari beragam pihak.
Termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Sebagaimana diketahui beberapa pekan lalu asosiasi internet terbesar di Indonesia tersebut melakukan Memorandum of Understanding (Mou) dengan Starlink.
Beberapa hal yang dicurigai APJII, sebagai pemberian perlakuan khusus kepada Starlink, terletak pada proses Uji Laik Operasi (ULO) yang cepat.
Kemudian, ketidakjelasan status network operations centre (NOC) Starlink di Indonesia, hingga adanya kemungkinan perangkat Starlink dibeli melalui jalur ilegal.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran APJII bahwa pemerintah telah mengabaikan peran serta kontribusi ISP (penyelenggara jasa internet) lokal yang selama ini telah memenuhi standar regulasi yang ketat,”
Ketua Umum APJII, Muhammad Arif dalam acara konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (27/5).
Dengan adanya kecurigaan terhadap perilaku istimewa dan kekhawatiran akan risiko buruk Starlink, baik bagi masyarakat hingga penyedia layanan internet domestik, APJII pun mengeluarkan empat rekomendasi kepada pemerintah.
Pertama, APJII memberi rekomendasi agar izin penjualan retail Starlink dibekukan hingga terdapat peraturan yang lebih jelas dapat diterapkan.
Kedua, APJII berharap bahwa pemerintah bisa kembali melakukan diskusi untuk memperhatikan seluruh masukan dari semua pemangku kepentingan.
Secara lebih jelas, APJII mengharapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan ulang keputusan mengenai lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, hingga kewibawaan perizinan layanan internet tersebut.
Keempat, APJII menuntut pemerintah untuk menghentikan pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) apabila tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri.
Mengenai rekomendasi yang keempat, Arif langsung merujuk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melaksanakan tugasnya “dalam membina kesehatan industri telekomunikasi tanah air.”
Meski mengeluarkan berbagai rekomendasi yang bisa mempersempit ruang gerak Starlink di Indonesia, Arif yakin bahwa pemerintah akan memberi tanggapan terhadap permintaan pihaknya.
“Saya yakin pemerintah pasti akan juga mendengarkan dan memberikan feedback yang positif juga karena saya yakin Pak Menteri [Kominfo] juga concern terhadap perkembangan industri tanah air juga, ya,” ungkap Arif.