Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Menurutnya, persoalan ini hanya terkait persaingan antar korporasi internasional.
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi buka suara soal Perusahaan perangkat lunak dan software asal Jerman SAP disebut melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Indonesia di beberapa instansi.
Salah satunya diduga mengalir ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Budi menerangkan, bahwa hal itu merupakan kasus lama. Menurutnya, persoalan ini hanya terkait persaingan antar korporasi internasional.
"Itu kan peristiwa tahun 2015 sampai 2018, itu kan kasus lama kebetulan dirutnya Pak Aji itu sudah almarhum, ini kan sebenarnya udahlah, kalau saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional," kata Budi Arie di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1).
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI. Kata dia, angka proyek BP3TI saat itu hanya Rp12 miliar.
"Toh sebenarnya angkanya juga mohon maaf tidak terlalu signifikan, kalau bicara cuma proyek 12 miliar di namanya masih BP3TI belum BAKTI," ungkapnya.
Meski begitu, Budi tidak masalah bila penegak hukum mau mengusut dugaan suap tersebut. Tetapi, dia menilai, skala kasus ini terlalu kecil.
"Nanti kalau memang ada masalah hukum dan lain lain silakan saja aparat penegak hukum, gak ada masalah, tapi menurut saya ini skalanya terlalu kecil dan gak terlalu urgent juga," ujarnya.
"Nanti saya sudah minta Dirjen untuk memeriksa hal-hal yang, cuma masalahnya dirut ketika itu sudah almarhum, tapi kalau lembaga negara hukum mau menindaklanjutinnya silakan saja, kita gak halangin," pungkasnya.
Perusahaan perangkat lunak dan software asal Jerman, System Analyse Programmentwicklung (SAP) disebut melakukan penyuapan kepada sejumlah pejabat Indonesia di beberapa instansi.
Beberapa di antaranya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.
Kasus tersebut terungkap usai Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengungkapkan SAP terlibat kasus suap di 2 negara yakni Afrika Selatan dan Indonesia.
Mengutip laporan dari website United States Departement of Justice (DOJ), Rabu (15/1) menyebutkan mereka harus membayar denda sebesar USD220 juta atau Rp3,4 triliun untuk menyelesaikan proses penyelidikan yang dilakukan DOJ dan Securities & Exchange Commission (SEC).
Ini karena SAP terbukti melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing.
"SAP memberikan suap kepada pejabat di Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah yang berharga," kata Asisten Jaksa Agung Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.
Menurut keterangan resmi itu, antara sekitar tahun 2015 dan 2018, SAP, melalui agen-agen tertentu, terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Hal yang tidak pantas bagi SAP sehubungan dengan berbagai kontrak antara SAP dan departemen, lembaga, dan lembaga di Indonesia.
"Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi milik negara dan dikendalikan oleh negara) BAKTI," ujar Asisten Jaksa Agung Nicole M. Argentieri dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS.