Menkum HAM bandingkan penghinaan Hakim Sarpin dengan Presiden Jokowi
Menkum HAM memastikan tidak akan ada pengekangan yang terjadi di era reformasi seperti ini.
Pasal penghinaan terhadap pimpinan negara, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kembali adanya pasal soal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai penerapan pasal itu untuk menghilangkan diskriminasi terhadap presiden.
"(Hakim) Sarpin saja mengadukan orang yang menghina. Anda saja dihina, ya Anda memiliki hak untuk melapor. Presiden juga sebagai individu punya hak," kata Yasonna usai menghadiri peresmian perubahan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung, Rabu (5/8).
Hakim Sarpin pernah melaporkan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrachman Syahuri lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Meski demikian upaya mediasi dilakukan terhadap dua pihak tersebut.
Yasonna menilai Presiden Jokowi tidak anti kritik atas pemerintahan yang dikendalikannya bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun lain hal dengan penghinaan, terlebih lagi penghinaan secara individu.
"Kritik enggak masuk (penghinaan). Kita butuh kritik. Penghinaan itu maksudnya menyangkut penghinaan pribadi. Mau medsos (media sosial) siapa saja itu," ungkapnya.
Dalam rencana usulan pasal tersebut, ada perbedaan dengan pemerintahan sebelum-sebelumnya. Artinya tidak ada kemunduran demokrasi yang terjadi.
"Kita sudah mengakomodasi apa yang diajukan MK. Kenapa? kalau dulu itu ketentuannya itu delik umum yang merasa menghina presiden itu langsung ditangkap. Sekarang jadi delik aduan," ungkapnya. Artinya kalau tidak yang diadukan, tidak ada permasalahan.
Dia memastikan tidak akan ada pengekangan yang terjadi di era reformasi seperti ini. Sebab tidak ada pelarangan mengritik, itu dikategorikan menghina kepala negara.
"Sekarang berbeda, ayat itu sudah mengakomodasi dan prinsip kesamaan di mata hukum. Kalau dulu zaman (mantan presiden) Soeharto tahulah. Ada yang menghina tanpa diadukan presiden ditangkap. Ini sifatnya berbeda. Kita bangsa beradab bangsa yang menghargai hal itu," jelasnya.