Menkum HAM: Corby dapat remisi Natal
"Itu berlaku untuk semua tahanan tiap hari raya keagamaan, termasuk tahanan yang beragama Nasrani," kata Amir.
Beberapa tahanan di Indonesia yang beragama Nasrani akan mendapatkan remisi Hari Natal. Salah satunya Schapelle Leigh Corby, terpidana hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana.
Hal itu dikemukakan Menteri Hukum dan Hak asasi manusia Amir Syarifuddin dalam acara open house Natal di rumah dinas Menhub EE Mangindaan, Rabu (25/12). Menurut Amir, kebijakan itu berlaku dalam tiap hari besar agama yang sesuai dengan keyakinan tahanan dan syarat lain selama menjalani hukuman atau remisi khusus.
"Itu berlaku untuk semua tahanan tiap hari raya keagamaan, termasuk tahanan yang beragama Nasrani. Jadi tidak ada alasan-alasan khusus. Tapi juga melihat Corby sepanjang dia menjalani hukuman, kan itu penilainnya ada dari Bapas kalau tidak ada hal-hal khusus yang menyebabkan dia tidak dapat, ya gak dapat," ujar Amir.
Menurut Amir, remisi Corby tidak dibedakan dengan tahanan lainnya. Termasuk juga dengan aturan baru pengetatan remisi bagi tahanan pelaku narkotika. "Itu tidak dibedakan, keputusan untuk Corby sebelum diberlakukannya PP 99. Sepanjang telah memiliki hukum pasti sebelum PP 99 dia dapat," terang Amir.