Menkum HAM hargai ucapan ketua KPK akan mundur bila ada revisi UU
Yasonna mengatakan KPK tak saja menolak tapi harus membahasnya secara bersama di DPR.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri jika revisi Undang-Undang No 30 tahun 2012 tentang KPK tetap dilakukan oleh Pemerintah dan DPR. Menanggapi itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan sangat menghargai prinsip Agus yang demikian.
Namun, kata dia, pembahasan revisi ini harus tetap dijalankan dalam sidang paripurna di DPR. "Itu kan hak beliau. Kita tidak mau campur urusan dia, itu prinsip. Kita hargai itu," kata Yasonna di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (22/2).
Tolak-ulur sejumlah fraksi DPR dan Pemerintah masih terjadi terkait revisi ini. Yasonna mengatakan KPK tak saja menolak tapi harus membahasnya secara bersama di DPR.
"Yang sekarang kita lihat dulu, kita duduk bersama," pungkas dia.
Seperti diketahui, pernyataan Agus akan mundur dari KPK disampaikan saat menghadiri diskusi tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Para tokoh lintas agama yang turut menghadiri diskusi tersebut dengan tegas menolak revisi undang-undang KPK.
"Kalau revisi berjalan, orang KPK harus mundur. Saya orang pertama yang menyatakan itu," tandas Agus di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).
Agus menyatakan hal tersebut karena diminta komitmennya oleh Budayawan Romo Benny Susetyo yang meminta seluruh pimpinan KPK dan segenap jajarannya mundur apabila revisi nantinya benar dilakukan. Bak gayung bersambut, Agus langsung lantang menyebut dialah orang pertama yang akan mundur.
Romo Benny menyatakan hal tersebut saat hadir dalam diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh lintas agama bertajuk 'Misi Kerukunan Umat Beragama Melawan Korupsi' di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah tokoh lintas agama bersatu menolak revisi UU KPK.
Baca juga:
PKS sayangkan sikap Agus ancam mundur bila revisi UU KPK disahkan
Menkum HAM tegaskan dewan pengawas bukan untuk mencampuri kerja KPK
Gerindra soal revisi UU KPK: Jokowi penakut kayak SBY, bakal menolak
Gerindra: Revisi UU KPK deal DPR & pemerintah dengan tax amnesty
Ini kata Fahri Hamzah soal ancaman mundur Ketua KPK
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).