Menkum HAM kaji permohonan PPP Kubu Djan untuk anulir Kubu Romi
Sebelumnya, wakil sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Sugiharto membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk peninjauan penganuliran kepengurusan Romahurmuziy. "Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly masih melakukan pengkajian terhadap surat yang diajukan PPP kubu Djan Faridz perihal permohonan untuk menganulir kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Surat permohonan tersebut sudah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (12/10).
"Sedang dikaji dengan cermat," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (14/10).
Namun Yasonna enggan mengomentari lebih lanjut nasib surat permohonan yang diajukan kubu Djan Faridz itu.
Sebelumnya, wakil sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Sugiharto membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk peninjauan penganuliran kepengurusan Romahurmuziy.
"Betul, kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkum HAM," kata Sudarto saat dihubungi, Kamis (13/10).
Alasan pihaknya mengirim surat permohonan tersebut lantaran hingga saat ini, PPP kubu Djan Faridz berpegang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Adapun amar putusan tersebut berisi pengurus PPP yang sah berdasar merupakan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Oleh karena itu, Sudarto menilai SK Menkum HAM untuk Romi tidak sah karena bertentangan dengan Putusan MA itu. Hal ini MA menyatakan kepengurusan Djan Faridz telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menkum HAM untuk kubu Romi jelas keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.