Menkum HAM masih kaji pengetatan remisi buat napi koruptor
"Saya mau mengajak stakeholder untuk membicarakan karena ada perdebatan-perdebatan soal itu," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengkaji peraturan pengetatan remisi bagi narapidana korupsi. Yasonna ingin mendalami PP 99/2012 yang juga di dalamnya pengetatan remisi untuk narapidana terorisme dan narkoba. Pengkajian itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam memberikan hak bagi para napi khusus di dalam PP tersebut.
"Saya mau betul-betul buat kajian lagi lebih mendalam lagi soal itu supaya jangan ada kesimpangsiuran," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1).
Dalam pengkajian PP itu, Yasonna ingin melibatkan stakeholder dan penegak hukum untuk ikut membahasnya. Yasonna mengakui selama ini memang ada hak bagi napi-napi terseb untuk diberikan remisi atas kejahatan yang diperbuatnya.
"Saya mau mengajak stakeholder untuk membicarakan karena ada perdebatan-perdebatan soal itu. Karena secara hukum ada hak mereka, walaupun di PP ada batasan-batasan yang sangat keras untuk menentukan pembahasan remisi bagi koruptor, napi teroris, bandar narkoba," ujarnya.
Pengkajian itu tidak akan berdampak bagi para napi yang sudah mendapatkan remisi sebelumnya. "Yang sudah ya sudah lewat, ndak ini ada yang belum ini," ujar Yasonna.
Pengkajian peraturan pemberian remisi akan dilakukan pada bulan ini. "Diharapkan bulan ini, saya sedang menugaskan anggota saya membuat TOR untuk mengadakan pertemuan itu," ujarnya.