Menkum HAM minta penghasut rusuh Tanjungbalai lewat medsos ditangkap
Setiap tindakan antitoleransi tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta para penegak hukum menindak para penghasut melalui media sosial dalam kasus kerusuhan berbau SARA di Tanjungbalai.
"Mereka harus ditindak," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (1/8) dikutip dari Antara.
Politisi PDI Perjuangan ini melanjutkan, setiap tindakan antitoleransi di Indonesia tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan budaya bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan berusaha keras agar kejadian serupa tidak lagi terulang di daerah manapun di Tanah Air.
"Salah satu caranya adalah bekerja sama dengan tokoh-tokoh agama," kata Yasonna.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sendiri sudah menyatakan, berjanji akan mencari orang yang menyebarkan isu negatif melalui sosmed yang diduga menjadi pemicu kerusuhan di Tanjungbalai.
Tito juga meminta masyarakat agar jangan termakan isu negatif melalui sosial media yang dapat memancing kerusuhan sosial seperti yang terjadi di Kota Tanjungbalai.
Pada Senin (1/8), pihak kepolisian sendiri telah menambah jumlah tersangka dalam kerusuhan berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Kota Tanjungbalai menjadi 12 orang dengan saksi yang diperiksa mencapai 39 orang.
Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah vihara dirusak warga.