Menkum Kaji Pemulangan Napi Jaringan Narkoba 'Bali Nine' ke Australia Usai Disetujui Prabowo
Supratman menyatakan bahwa Prabowo pada dasarnya telah menyetujui pemindahan narapidana WNA ke negara asal mereka, dengan alasan kemanusiaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses kajian terkait pemindahan lima narapidana dari jaringan narkoba 'Bali Nine' ke Australia. Ia menekankan bahwa kajian ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
"Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik," ungkap Supratman dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (25/11).
- Prabowo Minta 5 Terpidana Mati Bali Nine Dipulangkan ke Australia Sebelum Natal
- Menko Yusril Beberkan Teknis Pemindahan Bali Nine ke Australia
- Reaksi Para Narapidana 'Bali Nine' Usai Mencuat Kabar Bakal Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Ajak NasDem Gabung, Surya Paloh: Lihat Perkembangan ke Depan, 50-50 Ya
Supratman juga menyatakan bahwa secara prinsip, Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan untuk pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka dengan alasan kemanusiaan.
"Presiden telah menyetujui secara prinsip (pemindahan napi WNA ke negara asal) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun Indonesia belum memiliki prosedur tetap untuk pemindahan narapidana internasional, upaya untuk mempercepat proses tersebut akan dilakukan.
"Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia," tutur Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah negara asal narapidana WNA harus mengakui putusan pengadilan Indonesia. Hal ini penting karena Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Napi WNA dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing-masing sesuai putusan hukum Indonesia," tegas Supratman.
RI Upayakan Pulangkan Napi WNI di Luar Negeri
Supratman menegaskan bahwa Indonesia juga berusaha untuk memulangkan narapidana yang berasal dari tanah air dan saat ini sedang menjalani hukuman di luar negeri. Ia menyatakan, "Kami juga meminta keluarga kami, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar (menjadi narapidana), sedapat mungkin juga bisa kembali ke Indonesia kalau terjadi pertukaran. Akan tetapi mekanismenya masih dalam kajian." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperhatikan nasib warganya di luar negeri.
Di samping itu, Supratman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, ia telah menerima berbagai surat dari para duta besar negara lain yang berkaitan dengan pemindahan narapidana warga negara asing ke negara asal mereka. "Para duta besar sudah bermohon surat kepada kami dan ditunjukkan nanti kepada Presiden menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," ujarnya menambahkan. Ini menunjukkan adanya komunikasi yang aktif antara pemerintah Indonesia dan negara-negara lain mengenai isu narapidana.