Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
KUHP baru telah mengatur hukum yang hidup di masyarakat sehingga dapat diimplementasikan oleh penegak hukum
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, kebijakan rancangan Undang-Undang (UU) KUH Pidana menjadi Undang-Undang adalah pembelajaran mengenai pembangunan hukum di Negara Indonesia. Dia tidak menampik, pada proses menuju diberlakukannya terus menuai kontroversi. "Meski menuai pro-kontra dalam beberapa pasal namun minimal kita dapat melepaskan diri dari warisan produk hukum yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini," kata Yasonna membuka Seminar Nasional bertema Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasar UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (24/7/2023).
Yasonna melanjutkan, KUHP baru telah mengatur hukum yang hidup di masyarakat sehingga dapat diimplementasikan oleh penegak hukum. Sebab, hukum yang hidup dalam masyarakat pada dasarnya adalah hukum yang diakui oleh kelompok masyarakat yang lahir dari kebiasaan yang tidak bersifat sengketa melainkan pandangan masyarakat yang adil.
"Norma hukum di masyarakat adalah bagian dari proses pembentukan hukum. Hal ini menjadi semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai hukum dengan rasa keadilan di masyarakat," jelas Yasonna.
Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Pertama, berlaku dalam tempat masyarakat itu hidup. Kedua, sesuai dengan nilai yang terkadung dalam pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Ketiga, hak asasi manusia (HAM) dan empat, asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. "Keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat," pesan dia.
KUHP Perlu Aturan Turunan
Yasonna meminta, keberadaan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana perlu disikapi lebih lanjut dengan menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
"Peraturan Pemerintah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mengkompilasi hukum yang hidup dalam masyarakat," minta dia.
Yasonna berharap, seminar nasional hari ini dapat menjadi masukan terkait substansi atas materi muatan yang perlu dimuat pada peraturan.
"Semoga seminar ini dalat menyongsong berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP," Yasonna menutup.