Menlu: Penamaan KRI Usman Harun wewenang Indonesia
Marty memastikan, kontroversi KRI Usman Harun tak akan mengganggu hubungan kedua negara.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku belum menerima surat keberatan dari pemerintah Singapura soal penamaan KRI Usman Harun. Meski demikian, Marty mengaku sudah mendengar dan mencatat keprihatinan negara tersebut ke dalam dokumen milik Kementerian Luar Negeri.
"Enggak ada (kiriman surat). Mereka memang menyampaikan keprihatinan, kita semata mencatat saja keprihatinan mereka. Penamaan kapal perang itu kan melalui suatu proses, dan itu wewenang kita. Kita sudah menyampaikan kepada mereka. Masalahnya sudah selesai," tegas Marty di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/2).
Marty menjelaskan, disematkannya nama Usman Harun pada kapal perang milik TNI AL sudah melalui prosedur dalam internal TNI AL. Sehingga, tidak ada pelanggaran ataupun kesalahan yang dilakukan Indonesia.
"Penamaan kapal perang kita itu sudah sesuai prosedur, sesuai ketentuan dan pola yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Dia memastikan, kontroversi KRI Usman Harun tak akan mengganggu hubungan kedua negara.
"Mereka sudah mengetahui bahwa ini sesuatu yang sudah kita putuskan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah Singapura memprotes penyematan nama Sersan Usman Haji Mohamad Ali dan Kopral Harun Said pada tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) baru milik TNI AL. Protes pun dilayangkan Menteri Luar Negeri Singapura, K Shanmugam kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa .
Penolakan itu bukan tanpa alasan, masyarakat Singapura menganggap keduanya adalah pelaku kejahatan. Sebab, dua marinir asal Indonesia ini melakukan pengeboman terhadap sebuah bank bernama McDonald's House yang menewaskan tiga orang dan melukai 22 warganya.