Menpar Tegaskan Hotel Harus Berada 100 Meter dari Bibir Pantai
Menpar Tegaskan Hotel Harus Berada 100 Meter dari Bibir Pantai. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan yang menjulur tempat di bibir pantai. ,
Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta hotel di bibir pantai dibongkar. Hotel harus 100 meter dari sempadan pantai.
"Ini kesempatan baik untuk kita menata ulang. sebagai contoh pembangunan di pinggir pantai minimal harus ada dari sempadan pantai itu kan 100 Meter," kata Menteri Pariwisata saat meninjau korban tsunami Selat Sunda di Carita, Kabupaten Pandeglang, Kamis (27/12) kemarin.
-
Kapan Museum Tsunami di Banda Aceh didirikan? Museum Tsunami menjadi monumen untuk memperingati bencana tsunami yang melanda Aceh pada penghujung 2004.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan EWS Tsunami di Bantul? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan EWS Tsunami? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Siapa yang memberikan klarifikasi tentang kabar tsunami di Batam dan Tanjungpinang? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memberikan klarifikasi bahwa kabar adanya tsunami yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (17/9), adalah kabar bohong atau hoaks.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Serang mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai (BSP).
Ini merupakan sebuah keharusan untuk memajukan sektor kepariwisataan sekaligus mencegah ulah nakal investor yang memanfaatkan kekosongan aturan tentang BSP itu.
"Ini kita akan membangun kembali, kalau membangun kembali saya harapkan Pemda yang terkait tata ruang ini strike mengimplementasikan peraturannya," katanya.
Saat ini wisatawan kesulitan menikmati Pantai Anyer dan Carita termasuk Tanjung Lesung Banten. Garis pantai dikuasai bangunan hotel atau tanah perorangan yang menjulur tempat di bibir pantai.
Padahal Pemda terkait memiliki aturan yang melarang pembangunan di bibir pantai. Pemkab Serang misalkan sebetulnya punya Perda No 17 tahun 2001 tentang Garis Sempadan. Perda dibuat sebagai dasar pendirian bangunan untuk keserasian lingkungan dan tertibnya pengelolaan ruangan termasuk di kawasan pantai.
"Ini mungkin berkah terselubung, kalau kita liat rusak kan yang di pinggir pantai, kalau membangun lagi harap mundur tuh," katanya.
(mdk/eko)