Menpora Nahrawi Disebut JPU Terlibat Permufakatan Jahat Terima Rp11,5 M Suap KONI
Menpora Imam Nahrawi disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy. Fakta tersebut dimuat dalam surat tuntutan Ending dan Jhonny yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi disebut menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy, Jhonny E Awuy. Fakta tersebut dimuat dalam surat tuntutan Ending dan Jhonny yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski dalam keterangan Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai staf pribadi Imam, dan Arif Susanto sebagai protokoler Kemenpora membantah adanya pertemuan dan penerimaan uang dari Ending. Namun jaksa mengesampingkan keterangan tersebut.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Di mana Kota Kuno Nimrud berada? Kota kuno Nimrud berada di wilayah Irak saat ini, sekitar 30 kilometer di selatan kota Mosul.
-
Siapa yang membacakan ikrar setia kepada NKRI? Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
-
Apa yang ditemukan di Kota Kuno ini? Penggalian pada situs tersebut telah menemukan contoh pertama sebuah kucing peliharaan yang ditemukan pada Jalur Sutra Utara dan simpanan telur ayam bertuliskan huruf Arab di bejana keramik pada abad ke-10 Masehi.
-
Kapan Munarman membacakan ikrar setia kepada NKRI? Kegiatan itu dilangsungkan 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan.
-
Kapan Nawawi dilantik menjadi Ketua KPK sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Sebab, jaksa menilai keterangan ketiganya dianggap berdiri sendiri dan tidak didukung dengan alat bukti serta petunjuk.
"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).
Adapun rincian pemberian dengan total Rp11,5 miliar ;
- Maret sebesar Rp2 miliar melalui Ulum
- Februari sebesar Rp500 juta melalui Ulum
- Mei sebesar Rp3 miliar melalui Arief
- Juni sebesar Rp3 miliar melalui Ulum
- Juni sebesar Rp3 miliar melalui Ulum
Selain mengesampingkan bantahan Imam, Ulum, dan Arief, jaksa juga menilai ketiganya justru turut serta dalam penerimaan suap yang disebut sebagai terlibat pemufakatan jahat secara diam-diam.
"Menurut pandangan kami selaku penuntut umum dengan adanya keterkaitan dan bukti satu dengan lainnya menunjukkan adanya keikutsertaan daripada saksi tersebut dalam satu tindak pidana termasuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," tukasnya.
Sementara itu dalam kasus ini Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara denda Rp150 juta, sedangkan Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai pemulus dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
Keduanya dituntut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara, Bendahara KONI 2 Tahun Bui
Moeldoko: Soal Reshuffle, Presiden Bilang Bisa Iya Bisa Tidak
Bantah Isu Mundur, Imam Nahrawi Temui Jokowi di Istana Bahas Sea Games 2019
Menpora Mengaku Tak Tahu Asisten Pribadi Kawal Proposal Dana Hibah KONI
Sekjen KONI: Eks Sesmenpora Nangis-Nangis Diminta Siapkan Rp 5 M Oleh Menpora