Menristek Dikti target penerima beasiswa 80 ribu mahasiswa
Menristek Dikti target penerima beasiswa bidikmisi 80 ribu mahasiswa. Tahun ini Kemenristek Dikti mendapat jatah anggaran Rp 38 triliun.
Jatah anggaran Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek) tahun 2017 ini sebesar Rp 38 triliun. Anggaran ini akan difokuskan kepada peningkatan jumlah penerima beasiswa mahasiswa, seperti bidikmisi atau bantuan pendidikan miskin berprestasi.
"Mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi di Indonesia sebelumnya 60 ribu orang, kita akan tingkatkan menjadi 80 ribu orang," kata Menristek Dikti, Mohammad Nasir saat memberikan keterangan kepada wartawan usai launching Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi PTNBH di rektorat lantai 2, Senin (16/1).
Selain meningkatkan jumlah penerima, juga akan dinaikkan nilai beasiswa per orang yang tadinya Rp 600 ribu per bulan setiap satu mahasiswa naik menjadi Rp 650 ribu. Selebihnya anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya operasional di Perguruan Tinggi (PT) seperti pemeliharaan listrik atau biaya pemeliharaan kebersihan, biaya pembelian ATK (alat tulis kantor) juga gaji pegawai.
Mohammad Nasir menegaskan, pihaknya akan memangkas biaya operasional yang tidak punya nilai tambah, digeser alokasinya ke program peningkatan beasiswa untuk anak-anak Indonesia.
"Kami petakan sekarang penerimaan mahasiswa baru itu jalur anak miskin atau jalur bidikmisi dan bukan bidikmisi. Jika di jalur bidikmisi diketahui menipu, kita akan jatuhkan sanksi tegas dengan menarik beasiswanya. Karena pengalaman, ada mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi yang mengaku-ngaku miskin padahal ternyata di rumahnya terparkir mobil Pajero, Alpard. Yang begini harus kita perketat pengawasannya," terangnya.
Mengenai uang kuliah tunggal (UKT) sebagaimana yang Rektor Unhas, Dwia Ariestina Pulubuhu katakan, di tahun 2017 besaran UKT tidak akan naik, menurut Mohammad Nasir itu diserahkan sepenuhnya ke masing-masing rektor PT. Hanya saja yang perlu diingat adalah kuncinya bahwa UKT itu harus berkeadilan. Mahasiswa harus dapat bantuan dalam pembiayaan atau dikenakan biaya sangat murah. Jangan sampai ada anak miskin yang tidak bisa kuliah.
Dikaitkan dengan status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), menurut Mohammad Nasir bahwa itu adalah mandat yang targetnya bagaimana supaya Perguruan Tinggi bisa lebih maju. Status PTNBH ini harus menjadi pintu masuk tiap perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi berkelas dunia karena telah diberikan kemandirian sehingga dampak yang bisa diperoleh masyarakat pendidikan berkualitas dan akuntabilitas tetap terjaga.
"Dengan kemandirian ini setelah mendapat status PTNBH berarti perguruan tinggi dapat menghasilkan sendiri biaya operasionalnya. Tapi jangan sampai membebani masyarakat. UKT jangan sampai menjadi objek penerimaan untuk meningkatkan penghasilan setiap universitas. Universitas harus berinovasi," terangnya.
Ditambahkan, setiap tahun anggaran untuk Kemenristek Dikti terus menyusut. Tahun 2014 lalu, anggaran diperoleh sebesar Rp 46,5 triliun, tahun 2015 menjadi Rp 40 triliun, tahun 2016 turun lagi menjadi Rp 39 triliun hingga tahun 2017 ini hanya mendapat Rp 38 triliun.