Mensos: BLT BBM Siap Disalurkan kepada 18,4 Juta Penerima
BLT BBM akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150.000.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, pemerintah sudah siap menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM kepada 18,4 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari total 20,6 juta KPM.
"Dari rencana 20,6 juta KPM itu, sudah siap salur di PT Pos Indonesia 18.486.756 KPM. Sisanya sedang proses cleansing (koreksi data) karena seperti kita ketahui, misalnya kita mengumumkan hari ini, jam ini, 1 jam atau beberapa menit kemudian ada (potensi penerima) yang meninggal. Jadi, kami perlu mendata lagi, masih ada 313.244 KPM," kata Risma, dilansir dari Antara, Sabtu (3/9).
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Kenapa harga BBM di Singapura tinggi? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Apa saja komponen dalam jual beli BBM? Dalam jual beli BBM, lanjutnya, terdapat tiga komponen, yaitu Pajak PPN, PBBKB, dan Iuran BPH Migas. Ketiga komponen tersebut merupakan kontribusi para pelaku usaha kepada negara atas hasil pengelolaan kekayaan negara.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Apa yang ingin dicapai dengan mengalihkan subsidi BBM? Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya," tegasnya di Jakarta, Senin (5/8)."Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan," kata Rachmat.
BLT BBM, kata Risma, akan diberikan sebanyak empat kali dengan masing-masing pemberian sebesar Rp150.000. Pemberian BLT BBM dalam dua tahap dari empat kali penyaluran sehingga KPM akan menerima Rp300.000 setiap tahapnya.
"Kami berikan per September ini (tahap pertama) dan di awal Desember kami berikan yang kedua," katanya.
Dia juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengusulkan diri untuk masuk sebagai KPM. Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga pendamping untuk memverifikasi usulan sebagai KPM tersebut.
"Jadi, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program itu dan kami akan cek di lapangan antara daerah dengan pendamping kami. Kami punya pendamping 70.000 di seluruh Indonesia," ujarnya.
Kemensos juga memiliki pusat kontak (command center) di nomor telepon 021-171 yang beroperasi selama 24 jam penuh untuk menerima keluhan mengenai bantuan sosial. Risma menuturkan bahwa Kemensos juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, pemerintah daerah, dan masyarakat adat untuk menyalurkan BLT pengalihan BBM ini ke berbagai daerah yang sulit diakses, seperti di daerah pegunungan.
"Bagi warga sakit, lanjut usia, dan tidak bisa datang ke Kantor Pos, pihak Pos akan mengantar ke rumah, itu sudah perjanjiannya. Jadi, nanti tinggal mengecek saja, tinggal telepon saja ke command center. Maka, akan ditindak lanjuti," ujarnya.
BLT BBM merupakan salah satu dari paket bantuan sosial pemerintah setelah mengalihkan subsidi BBM. Pemerintah menganggarkan bantuan sosial pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun.
Selain BLT, pemerintah juga akan menyalurkan dua bentuk bansos lainnya dari pengalihan subsidi BBM, yakni bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum, yaitu dana alokasi umum dan dana bagi hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.
(mdk/tin)