Mensos: Sekber jadi sentra distribusi dana bantuan KIS, KIP dan KKS
Menurutnya, tahun ini pendistribusian KKS, KIS, dan KIP akan segera dirampungkan.
Pemerintah membentuk sekretariat bersama antar kementerian untuk mempermudah penyelenggaraan dan penyaluran dana KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menjelaskan Sekber menjadi sentra distribusi dana bantuan KIS, KIP dan KKS.
"Seluruh kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Menko PMK, PT Pos dan Bank Mandiri terlibat dalam sekretariat bersama tersebut. Ini akan menjadi sentra koordinasi pelaksanaan KIS, KIP dan KKS sehingga seluruh KIP bisa terdistribusi bulan Juni," kata Khofifah, Jumat (17/4).
Menurutnya, tahun ini pendistribusian KKS, KIS, dan KIP akan segera dirampungkan. Peluncuran tahap kedua kartu-kartu sakti ini akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 April 2015.
Khofifah menjelaskan, Kemensos memiliki buffer sejumlah 500.000 untuk KKS. Khusus untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ada 340.000 dan semuanya ada di APBN-P. Penerima KKS yang saat ini sudah mendapatkan kartu bisa mulai melakukan pencairan dana per 1 April kemarin.
Untuk KIP dan KIS, dia meminta untuk langsung mengkonfirmasi ke Kementerian terkait. Sebab, untuk KIP ada di bawah Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan KIS ada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
"Kita punya 2,4 juta dari Kementerian Agama, 17,9 juta dari Kemendikbud, dan 3,6 juta di antaranya oleh Kemendikbud dimandatkan ke Kemensos untuk divalidasi bagi anak-anak di luar unit pendidikan," kata Khofifah.
Dia mengatakan, untuk anak yang berhak mendapat KIP usianya mulai dari 6-21 tahun. Menurutnya, rentang usia 21 tahun ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa pada anak penyandang disabilitas, usia tidak selalu menggambarkan jenjang pendidikan pada umumnya.
"Untuk KIS, cara mudah menghitung anggaran yang disediakan untuk KIS, yaitu Rp 19.225 dikali 88,2 juta (jiwa) dikali 12 (bulan), karena per bulannya Rp 19.225," ujarnya.