Menteri LHK sarankan reklamasi Jakarta dihentikan sementara
Siti menyebut pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi penyelesaian masalah reklamasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta proyek reklamasi pantai utara Jakarta harus dihentikan sementara. Hal itu karena kegiatan reklamasi yang tengah menjadi sorotan publik ini dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kalau saya bukan lebih baik ditunda dulu, malahan sesuai fakta-fakta lapangan dan sesuai penemuannya, itu harus dihentikan sementara," ujar Siti di Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (18/4),
Menurut politisi Partai NasDem itu, kegiatan reklamasi harus sejalan dengan semangat mencegah kerusakan lingkungan hidup. Hal ini, kata dia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kalau kementerian punya UU nya kalau LHK UU 32," jelas dia.
Meski harus dihentikan sementara, Siti menyebut pihaknya telah menerbitkan surat keputusan (SK) yang berisi penyelesaian masalah reklamasi pantai utara Jakarta. Melalui SK tersebut, telah dibentuk tim khusus yang akan melakukan tahapan-tahapan penyelesaian.
"Kita kan punya tugas untuk mengawasi, kan kontrol lingkungannya di kementerian. Pengawasan biasa aja, kan kita memang punya tugas fungsi untuk itu," jelas dia.
Setidaknya ada delapan langkah penyelesaian yang akan dilakukan tim yang dipimpin oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Bukan Pak Ahok yang pimpin, itu memang tugasnya. Kalau kementerian LHK kan ada tugasnya sesuai UU untuk melakukan pengawasan," ungkapnya.