Menteri Marwan ancam penjarakan kepala daerah pengguna dana desa
"Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewengan, ancaman sanksi pidana menanti."
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, akan memberikan sanksi pidana bagi kepala daerah yang menggunakan dana desa buat kepentingan politik. Dia yakin sejumlah dana desa dipakai untuk menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Dana desa tak boleh digunakan untuk kepentingan politik atau pilkada. Kalau terbukti menggunakan dan sebuah penyelewengan, ancaman sanksi pidana menanti," kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9).
Marwan menegaskan, sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengawasi penyaluran dana desa yang saat ini sudah diterima seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia.
"Sudah koordinasi (dengan Kepolisian dan kejaksaan). Saat ini dana desa masih berada di pemerintah kabupaten/kota dan belum disalurkan ke kepala desa-kepala desa, ini karena regulasi peraturan bupati atau peraturan wali kota belum ada makanya disimpan dulu di pemerintah kabupaten/kota-nya," ujarnya.
Selain itu, sanksi yang akan diberikan jika ada kepala daerah di kabupaten/kota yang menggunakan dana desa untuk kepentingan politik, maka pihaknya tidak akan mencairkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kepala daerah terkait.
"Sanksinya nantinya dana DAK tidak akan kita cairkan untuk berikutnya. Tidak boleh intinya menggunakan untuk kepentingan politik, itu di luar aturan yang ada," tandasnya.
Baca juga:
Marwan sebut SKB 3 menteri solusi percepat penyaluran dana desa
Hambat pencairan dana desa, kepala daerah bakal dikenakan sanksi
Menteri Marwan sebut ada kepala daerah tahan dana desa buat Pilkada
DPD: Dana desa bisa menjadi modal sekunder partai politik
Dana desa jadi rebutan, DPD nilai Jokowi tak tegas jalankan aturan
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Siapa yang mengajak kepala desa untuk memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak kepala desa memperbaiki kinerja pengelolaan Dana Desa.
-
Dimana DPR mengajak kepala desa untuk memperbaiki pengelolaan Dana Desa? Puteri menyampaikan, tambahan Dana Desa ini yang ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa telah sejalan dengan desain kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.