Menteri PAN-RB: PNS ketahuan lakukan pungli langsung dipecat
Menteri PAN-RB Asman Abnur menegaskan tak segan memecat pegawai negeri sipil (PNS) jika terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sanksi ini langsung diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri PAN-RB Asman Abnur menegaskan tak segan memecat pegawai negeri sipil (PNS) jika terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi sanksi ini langsung diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemarin presiden instruksikan ke saya kalau ada PNS yang ketahuan Pungli langsung pecat. Ini saya lagi koordinasikan dengan BKN, langkah-langkah apa yang bisa mempercepat tindakan itu, tanpa menunggu pengadilan," ujar Asman di Jakarta, Selasa (18/10).
Asman memaparkan, para PNS kedapatan melakukan pungutan liar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tentu saja sanksi paling berat berupa pemecatan.
"Kalau saksi secara tertulis sudah diatur, karena ada aturan yang mengatur tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.
Selain itu, lanjut Asman, untuk sosialisasikan pencegahan pungutan liar, KemenPAN-RB sudah menerapkan pelayanan publik dengan sistem komputerisasi di beberapa daerah.
"Ada 59 daerah yang sekarang kita jadikan model pelayanan publik menggunakan IT, di antaranya Jogja. Nanti daerah-daerah lain yang belum melaksanakan pelayanan piblik secara IT saya suruh belajar," katanya.
"Jadi itu selalu saya bicarakan study ini (pelayanan publik secara online) ditiru, jangan study banding lagi. Jadi tiru yang sudah ada sudah bagus dan dalam waktu dekat sehingga kita bisa mengimplementasikannya," sambung Asman.