Menteri Siti janji bikin 4 langkah atasi kebakaran hutan
Menurut Siti, langkah itu bakal menekan luas kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengklaim telah berusaha maksimal menangani kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan, meski belum menampakkan hasil. Menurut dia, ada empat cara akan dilakukan buat menyelesaikan persoalan itu.
"Empat hal baru, pertama konsep siaga darurat dan pola ini sudah diterapkan sejak Februari, beberapa daerah bekerja sejak April," kata Siti di Istana, Jakarta, Rabu (16/9).
Siti ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai koordinator penanganan kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan. Menurut dia, siaga darurat lebih didahulukan sebelum darurat. Hal ini menunjukkan jika pemerintah lebih dulu mengantisipasi sebelum kebakaran lebih meluas dan berdampak yang lebih besar. Namun nyatanya, kebakaran tetap terjadi dan merugikan banyak pihak. Bahkan sampai membuat susah negeri tetangga.
"Kedua kita pakai indeks standar pencemaran udara, pada kondisi ISPU di atas 100 kita sudah gerah, ini ada problem, harus diperhatikan, pakai ISPU, karena mengandalkan hotspot," ujar Siti.
Siti kembali mengumbar janji akan melakukan penegakan hukum secara paralel. Menurut dia, di masa lalu banyak perusahaan pembakar lahan dan hutan prosesnya penyelesaiannya begitu berat.
"Sekarang kita lakukan paralel. Di kami ada 14 yang sedang proses, ada yang perdata juga ada, 9 dan langkah administratif. Di UU Lingkungan Hidup, diterjemahkan dalam PP, sanksi administrasi, paksaan pemerintah hentikan kegiatan, bekukan izin, mencabut izin," terangnya.
Siti juga mengakui pemerintah sering mendapat data simpang siur soal luas lahan terbakar. Berdasarkan data di lapangan atau posko, kata Siti, area rusak akibat kebakaran di Sumatera hanya tercatat 5.900 hektar. Sedangkan di Kalimantan 5.210 hektar. Namun ketika melalui foto satelit, datanya berbeda.
"Sumatera 52.000 hektar dan Kalimantan 138.000 hektar. Lalu dicek di lapangan, ketahuan ini rusak, buat BAP," ucap Siti.
"Kapolri menyarankan blacklist, kita sudah pertimbangkan hal itu di Kementerian Lingkungan Hidup dan Agraria Tata Ruang. Artinya seseorang yang melakukan, menyulitkan, dia enggak akan lagi di bidang yang sama," tutup Siti.