Menteri Siti: Kalau dokumen tak beres, reklamasi tak dilanjutkan
Menteri Siti: Kalau dokumen tak beres, reklamasi tak dilanjutkan. Menurut Siti, masih ada sejumlah hal yang belum diselesaikan para pengembang dalam perubahan dokumen tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengaku masih menunggu hasil perubahan dokumen lingkungan dari pengembang guna melanjutkan reklamasi Pulau G. Menurut Siti, masih ada sejumlah hal yang belum diselesaikan para pengembang dalam perubahan dokumen tersebut.
"Sekarang ada yang belum dia selesaikan, yakni mengubah dokumen lingkungan. Kalau dokumen lingkungan diubah, berarti izin lingkungannya juga diubah. Berarti Pemda DKI juga harus melakukan perubahan untuk izin lingkungannya," kata Siti di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/10).
Dituturkan Siti, batas waktu perubahan dokumen lingkungan itu sudah berakhir pada 10 September kemarin. Namun, karena pengembang belum menyelesaikan perbaikan yang ditugaskan sehingga pemerintah memperpanjang masa perbaikan tersebut.
"Dia punya waktu kalau enggak salah dua bulan dari beberapa waktu yang lalu. Dia harus buat planning-nya seperti apa," kata dia.
Apabila sampai perpanjangan waktu yang diberikan pemerintah belum bisa menyelesaikan perubahan dokumen lingkungan, Siti mengaku akan melihat kembali kompleksitas persoalannya.
"Ya kalau enggak memenuhi tenggat waktu, kita akan lihat lagi. Kan itu seberapa kompleks persoalannya, kan kita bisa hitung, dia bisa selesaikan atau enggak. Kalau enggak, menurut aturannya, berarti enggak bisa diterusin berarti izinnya," jelas Siti.
"Enggak boleh ada lewat tenggat waktu. Dia harus beresin," tandasnya.