Menteri Yuddy beri waktu PNS laporkan harta kekayaan hingga April
Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi waktu terhitung sejak 1 Februari sampai akhir April 2015 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dari mulai PNS yang baru dilantik hingga eselon II, berkewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimiliki kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Inspektorat.
"Itu (laporan) tidak ada kewajiban menyampaikan bukti-bukti otentiknya, yang diperlukan bukan bukti-buktinya tetapi kejujurannya. Jadi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah korupsi, penyalahgunaan wewenang para aparatur negara," ujar Menpan-RB Yuddy Chrisnandi di Malang, Jawa Timur, Sabtu (7/2).
Yuddy mengatakan, para aparatur negara harus melaporkan harta kekayaannya secara tertulis dengan ditandatangani di atas materai sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemerintahan yang bersih. Pemerintah Daerah juga diberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan harus sudah masuk.
"Sudah dicanangkan per 1 Februari, tetapi di lingkungan kantor MenPAN-RB sudah berjalan 94 persen stafnya yang lapor," katanya.
Bagi PNS yang membandel dan tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi disiplin. Sanksinya secara otomatis akan menghambat saat yang bersangkutan dipromosikan pada jabatan-jabatan barunya.
Laporan diserahkan pada Inspektorat masing-masing dari divisi-divisi sesuai unit kerja. Kemudian soft copy akan dikirimkan ke KemenPAN-RB. Setiap saat diperlukan akan dengan mudah pihak-pihak yang kompeten untuk meminta keterangan dari pejabat yang bersangkutan.
"Misalnya, pejabat tersebut akan dipromosikan di suatu tempat di jabatan tinggi. Kan KPK tidak pusing-pusing, meminta data lagi. Cukup ke Inspektorat atau membuka software yang disimpan," ungkapnya.
Laporan itu akan mengalami pembaharuan setiap ada promosi jabatan. Selambat-lambatnya satu bulan setelah promosi atau mutasi harus menyerahkan laporan baru. Begitu pun pensiun, satu bulan setelah masa pensiun juga harus menyerahkan laporan.
"Ini langkah preventif untuk melakukan pencegahan korupsi. Kalau mereka tidak mau naik jabatan ya nggak apa-apa, biarkan saja. Tetapi yang namanya pegawai negeri kan ada kenaikan jabatan secara periodik," tegasnya.
Terpenting, kata Yuddy, semua PNS melaporkan kekayaannya. Nantinya yang akan menentukan wajar atau tidaknya adalah Inspektorat.
"Selama tidak ada penyalahgunaan wewenang, hartanya mau segede apapun tidak masalah. Karena kita berangkat dari positif thingking bukan mencurigai, yang diperlukan kejujuran," katanya.