Kembali Ramai Unggahan Garuda Biru Peringatan Darurat di Medsos, Kali Ini Tolak PPN Naik jadi 12%!
Padahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Kabar buruk bagi masyarakat kelas menengah Indonesia. Pada 1 Januari 2025 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik lagi menjadi 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Padahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Hal ini pun menjadi ramai di media sosial, bahkan sampai memunculkan gambar 'Garuda Biru' dengan tulisan peringatan darurat.
Berdasarkan beberapa foto yang ditampilkan oleh akun media sosial @lambe_turah, mereka terlihat mengkritisi soal PPN akan naik menjadi 12 persen.
Pada slide kedua, adanya foto tangan seseorang yang memegang kertas seperti kardus bertuliskan 'menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12%'.
Lalu, pada slide ketiga yakni adanya status dari medsos @YayasanLBHIndonesia yakni 'PPN 12% oke sih, kalau pemerintahnya 1. Nggak korupsi, 2. Lanjutin di kolom reply yaaa...'.
Selanjutnya, pada slide keempat status dari @Mulyanto yaitu 'Sebaiknya pemerintah menunda kenaikan PPN 12%. Ekonomi masih lesu, kelas menengah melorot, PHK dimana-mana, industri morat-marit, pekerjaan formal menyusut, konsumsi RT akan melorot kalau ini dipaksakan #TolakPPN12Persen'.
Kemudian, pada slide kelima adanya cuitan dari @Syafruddin Azhar 'Tolak pajak PPN 12%'. Dan pada slide terakhir yakni 'Lambungkan tagarnya, walau parlemen bersikap masa bodoh, biar netizen yang kritis kenaikan PPN 12%'. Cuitan atau status itu dituliskan oleh akun media sosial @5t3PeN.
Sebelumnya, Kabar buruk bagi masyarakat kelas menengah Indonesia. Pada 1 Januari 2025 mendatang, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik lagi menjadi 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Padahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Lantas apa dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen bagi kelas menengah?
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi PKB, Chusnunia Chalim mewanti-wanti pemerintah untuk menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Ia menyampaikan bahwa dampak dari kenaikan pajak ini akan semakin membuat ekonomi masyarakat kelas menengah semakin sulit.
"Terlebih lagi daya beli masyarakat sedang menurun, ini tidak pas," tegas Chusnunia di Jakarta, Jumat (22/11).
Dia menyebutkan, dampak tarif PPN 12 persen dapat mendorong ekonomi masyarakat kelas menengah kian sulit hingga mengurangi belanjanya. Hal ini setelah kenaikan tarif PPN akan membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal.
"Sudah pasti masyarakat semakin eman-eman untuk mengeluarkan duitnya untuk belanja. Pajak yang naik ini biasanya akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa," tegasnya.