Menteri Yuddy sudah teken surat kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri
Surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji berkala itu dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengaku telah menandatangani surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri.
"Saya sudah tandatangan surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri," katanya di sela-sela diskusi santai di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Menurutnya, surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji berkala itu dalam waktu dekat akan diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat segera disetujui. Gaji ke-13, yang biasanya turun setelah Lebaran juga akan dialihkan proses pencairannya ke bulan Juni atau Juli.
Dia juga akan mengusahakan gaji ke-13 itu turun sebelum bulan puasa atau Lebaran. Hal itu, katanya, agar kebutuhan yang biasanya bertambah jelang hari raya bisa teratasi.
Tahun ini, kata Yuddy, kenaikan gaji berkala besarnya sekitar 4 persen dan akan terus mengikuti inflasi.
"Besarnya kurang lebih 4 persen, tergantung dari inflasi," pungkasnya.