Pemerintah Habiskan Anggaran Rp265,3 Triliun untuk Gaji TNI/Polri hingga November 2024
Angka ini naik 12,9 persen karena adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan kenaikan gaji.
Pemerintah telah menggelontorkan Rp265,3 triliun untuk gaji para pegawai negeri sipil (PNS) hingga November 2024. Angka ini naik 12,9 persen karena adanya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, dan kenaikan gaji PNS, dan anggota TNI/Polri.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan gaji untuk para PNS merupakan belanja pemerintah yang tercatat tembus Rp1.049,7 triliun.
"Maka itu kalau kita bandingkan keseluruhan tahun 2024 dibandingkan dengan tahun lalu maka terjadi peningkatan 12,9 persen," terang Suahasil.
Meski begitu, Suahasil menuturkan, belanja pegawai yang meningkat ini menjadi salah satu dari yang membantu daya beli masyarakat.
Kemudian, untuk belanja barang mencapai Rp399,3 triliun atau tumbuh 23,2 persen yoy. Suahasil menyebut realisasi ini digunakan untuk pemantapan ketersedian, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Lalu untuk belanja modal Rp245,2 triliun atau tumbuh 29,6 persen yoy, belanja bantua sosial (bansos) Rp139,9 triliun atau tumbuh 1,4 persen yoy.
Kendati begitu, untuk belanja bansos, Suahasil bilang terjadi kontraksi secara tahunan utamannya dipengaruhi belum disalurkannya PKH dan kartu sembako triwulan III dan IV karena pengalihan dari PT Pos Himbara.
"Kalau dibandingkan tahun lalu Rp141,9 triliun ini -1,4 persen tapi ini adalah karena pergesaran saja, tapi nanti pada tutup tahun bulan Desember kita akan lihat angkanya akan kita koleg," ucap Suahasil.
Sedangkan untuk belanja Non K/L, digunakan untuk manfaat pensiun telah dibelanjakan Rp160,5 triliun atau tumbuh 16,3 persen. Kenaikan ini disebabkan adanya peningkatan manfaat pensiun yang dilakukan di tahun 2024.
Terakhir subsidi dan kompensasi disalurkan mencapai Rp420,5 triliun atau tumbuh 31,9 persen yoy. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi subsidi energi Rp157,2 triliun, subsidi non energi Rp87 triliun dan kompensasi Rp176,4 triliun.
"Untuk pembayaran subsidi energi itu dilakukan secara rutin setiap bulan kepada badan usaha yang menyediakan energi bersubsidi yaitu PLN dan Pertamina," tutup Suahasil.