Merokok Sembarangan di Malioboro Bisa Didenda Rp7,5 Juta
Sebagai gantinya, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok di kawasan Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan ini dilakukan Pemkot Yogyakarta sejak Kamis (12/11) kemarin.
Apabila ada yang kedapatan merokok maka akan dikenai denda. Tak main-main denda yang diberikan sebesar Rp7,5 juta bagi perokok di kawasan Malioboro.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Bagaimana suasana di Malioboro saat ini? Suasananya kini semakin syahdu karena awal tahun 2022 pedagang sudah dipindah di lokasi khusus dekat Malioboro, bukan lagi di jalan Malioboro.
-
Dimana lokasi Teras Malioboro? Teras Malioboro merupakan ikon wisata belanja terbaru di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana Teras Malioboro dibangun? Keberadaannya tak lepas dari relokasi seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Malioboro.
-
Dimana Plaza Malioboro terletak? Plaza Malioboro terletak di lokasi strategis. Dekat dengan berbagai tempat wisata seperti Malioboro, Pasar Beringharjo, Kampung Ketandan, Tugu Jogja, Keraton Yogyakarta serta Stasiun Yogyakarta.
-
Apa saja wisata dekat Malioboro yang bisa dikunjungi? Terdapat beberapa wisata dekat Malioboro yang tak kalah menarik. Mulai dari Taman Sari, House of Raminten, Rumah Hantu Malioboro, Jogja National Museum, hingga De Mata Jogja.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, membenarkan penetapan Malioboro sebagai KTR. Heroe memaparkan, jika penetapan Malioboro sebagai KTR seharusnya sudah dilakukan pada 24 Maret 2020 lalu.
Hanya saja karena saat itu awal masa pandemi dan DIY menetapkan status tanggap darurat, maka penetapan Malioboro sebagai KTR pun ditunda.
"Tidak boleh merokok dari kemarin kita deklarasikan. Sebenarnya sudah mau deklarasi 24 Maret 2020. Tapi 20 Maret kita tanggap darurat jadi kita undur dan kita mulai lagi kemarin tanggal 12 November," ujar Heroe saat dihubungi, Jumat (13/10).
Heroe menjabarkan bahwa perokok yang kedapatan merokok di Malioboro akan diberikan denda sebesar Rp7,5 juta. Denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
"Kalau perda tanpa rokok sudah ada sanksi yang besarnya Rp7,5 juta. Di sepanjang Malioboro kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok. Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok," tegas Heroe.
Heroe menambahkan, Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok di kawasan Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
(mdk/lia)