Merujuk gugatan Setnov, kubu Jessica sebut CCTV tak bisa jadi bukti
Merujuk gugatan Setnov, kubu Jessica sebut CCTV tak bisa jadi bukti. Sordame Purba mengatakan, alat bukti rekaman CCTV kafe Olivier tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti. Sebab, dalam putusan MK telah mengabulkan uji materi Setya Novanto tentang rekaman CCTV tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Salah satu tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Sordame Purba mengatakan, alat bukti rekaman CCTV kafe Olivier tidak sah untuk dijadikan sebagai alat bukti. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi Setya Novanto tentang rekaman CCTV tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Tim pembela juga menilai, CCTV yang diputar oleh saksi ahli digital forensik Muhammad Nuh tidak sesuai prosedur.
"Tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul, dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," ujar Pengacara Jessica, Sordame Purba ketika saat membacakan pleidoi di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Sordame juga menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menunjukkan BAP penyerahan CCTV kepada Nuh. Artinya, kata Sordame, CCTV tersebut diperoleh secara ilegal.
Karena itu, pihaknya berkeyakinan keabsahan rekaman CCTV patut dicurigai. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan CCTV itu tidak direkayasa.
"Sudah sepatutnya barang bukti CCTV tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur. Tidak punya kekuatan pembuktian," tandas Sordame.
Sebagaimana diketahui, sidang perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki sidang ke-28. Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan. Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica dihukum 20 tahun penjara.