Meski diguyur hujan, buruh demo minta hapus PP No 78 soal upah
"PP No 78 dimaksudkan agar kaum buruh tidak lagi ikut dalam menentukan upah. Karena PP 78 juga melumpuhkan fungsi dewan pengupahan dalam menentukan upah," kata koordinator aksi, Brend Minardi.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) meminta pemerintah untuk mencabut PP No 78 soal pengupahan. PP tersebut dinilai tidak memperhatikan kesejahteraan para buruh.
Massa menyuarakan aspirasinya di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/10). Di bawah guyuran hujan massa tidak menyurutkan untuk tetap beraksi.
"PP No 78 dimaksudkan agar kaum buruh tidak lagi ikut dalam menentukan upah. Karena PP 78 juga melumpuhkan fungsi dewan pengupahan dalam menentukan upah," kata koordinator aksi, Brend Minardi.
Menurutnya, kebutuhan hidup yang layak seharusnya juga harus memenuhi sandang yang manusiawi. Kemudian kesehatan serta pendidikan untuk pekerja serta anak atau keluarganya.
"Maka bila mengacu PP 78 pasti tidak akan memenuhi kebutuhan tersebut," tegasnya.
Tidak hanya itu, dia melihat ketidakberpihakan pemerintah pusat pun terlihat dari surat edaran menteri tenaga kerja yang menyatakan bahwa besaran kenaikan UMK tidak lebih dari 8,25 persen.
"Ini bukti pemerintah tidak melihat kepentingan dan kesejahteraan para buruh, bukan kesejahteraan yang diberikan tapi justru sebaliknya. Padahal UU 13 mengatur UMK sendiri dengan melakukan survei setiap tiap pasar, oleh dewan pengupahan, dan itu dilakukan tiap tahun, tapi tidak dilakukan tapi pemerintah malah mengeluarkan PP 78 tahun 2015," jelasnya.
Oleh karena itulah pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut PP 78 tahun 2015 karena tidak memperhatikan kesejahteraan para buruh.
"Hari ini kita meminta pemerintah mencabut PP 78 dan menaikan upah buruh sebesar 31 persen. Itu sekitar Rp 625 ribu. Kebutuhan kita itu sama, tapi pemerintah yang membeda-bedakan," tandasnya.
Dalam aksi damai tersebut, ratusan massa mengusung beberapa spanduk dan poster bertuliskan, "Tolak Upah Murah, Cabut PP 78 tentang Pengupahan", "Tolak Penangguhan Upah dan Diskriminasi Upah Sektor Padat Karya", "Tolak Sistem Kerja Kontrak Outsourching, berikan Kepastian Kerja Bagi Buruh".
Aksi tersebut berlangsung damai. Tampak pengawalan ratusan kepolisian.