Meski Pandemi Belum Berakhir, Pilkada Serentak Baiknya Tetap Digelar di 2020
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, meskipun pandemi belum berakhir pemerintah harus tetap melaksanakan Pilkada di tahun 2020. Ia menilai penundaan selama 3 bulan cukup untuk menyiapkan Pilkada di tengah wabah.
Pilkada serentak diundur bulan Desember 2020 akibat pandemi Covid-19. Bahkan sebelum ada putusan penundaan, KPU RI telah lebih dulu menangguhkan beberapa tahapan Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada September 2020.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, meskipun pandemi belum berakhir pemerintah harus tetap melaksanakan Pilkada di tahun 2020. Ia menilai penundaan selama 3 bulan cukup untuk menyiapkan Pilkada di tengah wabah.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Pemerintah sebaiknya memastikan pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada Desember, karena akan berimbas pada proses regenerasi politik dan pembangunan daerah, KPU seharusnya tidak menjadikan wabah sebagai alasan untuk menunda kembali, kecuali mereka memang gagal menyiapkan keperluan pelaksanaan" kata Dedi, Sabtu (23/5).
Menurut Dedi, KPU RI semestinya memiliki skema alternatif untuk tetap menggelar Pilkada Serentak 2020. "Alternatif itu bisa berupa tata laksana di masa pandemi agar tetap berjalan, bagaimanapun Pilkada bukan menentukan pemimpin administratif, melainkan pemimpin politik yang punya dampak pada pengambilan kebijakan penting bagi pembangunan" tambahnya.
Dalam pandangan dia, proses Pilkada dapat dilaksanakan dalam masa pandemi, meskipun dalam tahapan ada yang perlu dievaluasi. Misalnya evaluasi terutama soal penghapusan agenda kampanye terbuka.
"Sementara proses pemilihan sangat mungkin dilaksanakan tanpa ada kerumunan massa," terang dia.
Dalam analisanya, menunda Pilkada terlalu lama beresiko pada politik anggaran, ia mengkhawatirkan jika negara harus menambah biaya Pilkada hanya karena penundaan, juga terkait proses regenerasi politik.
"Anggaran adalah hal paling sensitif, apa yang sudah disiapkan pada tahun ini, bisa jadi terpakai begitu saja tanpa hasil, sementara kondisi negara sedang berhemat luar biasa. Hal penting lainnya, proses regenerasi yang terhambat" tutupnya.
(mdk/eko)