Meski sudah Meninggal Dunia, Petahana Menang Pilkades di Lebak
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini lantaran calon petahana di Pilkades Muara Dua, Kecamatan Cikulur yang bernama Jakaria menang, namun dia diektahui telah meninggal dunia sekitar 10 hari sebelum pencoblosan.
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini lantaran calon petahana di Pilkades Muara Dua, Kecamatan Cikulur yang bernama Jakaria menang, namun dia diektahui telah meninggal dunia sekitar 10 hari sebelum pencoblosan.
Di desa tersebut terdapat dua calon yang maju di Pilkades yaitu almarhum Jakaria dan Rusnata. Diketahui bahwa alamarhum Jakaria menang telak atas Rusnata. Jakaria memperolah 2.550 suara, sementara Rusnata hanya memperoleh 926 suara.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Babay Imroni kepada wartawan mengatakan, bahwa sesuai aturan yang ada, almarhum Jakaria secara aturan tetap ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik.
"Berdasarkan aturan, baik Permen (Peraturan Menteri) maupun Perbup (Peraturan Bupati), bahwa pemenang tetap dilantik. Namun diberhentikan dan ditunjuk Pjs," kata Babay Imroni, Senin (25/10).
Sementara itu ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Eli Syahroni yang juga merupakan kerabat dekat almarhum mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Muara Dua yang telah berjuang mensukseskan Jakaria sebagai calon kepala desa nomor urut satu di Pilkades.
"Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Jakaria, hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar," katanya.
Eli berharap Bupati Lebak dapat menjalankan kewajiban mengangkat Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa berdasarkan undang-undang dan Peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap, untuk mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua.
"Ada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Perda no 1 tahun 2015, di paragraf 4 tentang tatacara Pilkades pasal 8,9,10 dan 11 untuk di jadikan dasar mengangkat dan menetapkan PJS Kepala Desa Muaradua," tuturnya.
Baca juga:
Pastikan Pilkades di Pandeglang Aman, Kapolda Banten Pantau Langsung TPS
Dua Polisi Pengawal 'Serangan Fajar' di Pilkades Tangerang Diserahkan ke Brimob
Kabupaten Tangerang Jadi Prototipe Pelaksanaan Pilkades Era Pandemi Covid-19
Kemendagri Harap Tangerang Jadi Prototipe Pilkades di Masa Pandemi Covid-19
Kapolda Banten Ancam Sanksi Anggota Polisi Tak Netral saat Amankan Pilkades
Kemendagri Puji Penerapan Protokol Kesehatan TPS Pilkades di Tangerang