MHKI: Pemerintah Belum Ganti Pembiayaan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
"Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien COVID," katanya.
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengganti pembiayaan pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
"Hingga hari ini, pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah)," kata Ketua Umum DPP MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maikel di Jakarta, Senin (20/4). Seperti dilansir Antara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Mahesa, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Hal ini, kata dia, telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.
Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2020.
Dari Kepmenkes ini, kata Mahesa, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus COVID-19.
Namun, lanjut Mahesa, di tengah berjalannya proses klaim tersebut, rumah sakit maupun FKTP belum memperoleh penggantian pembiayaan pasien COVID-19 dari pemerintah.
Padahal, kata dia, beban rumah sakit dan FKTP selama wabah corona cukup berat. Hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.
Ditambah lagi, adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJ Kesehatan maupun dari pasien umum, menurut dia, menurun drastis.
"Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, problem di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien COVID," katanya.
Akibat situasi tersebut, lanjut dia, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu.
Bahkan, kata dia, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). Hal tersebut makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit.
Pasien jaminan BPJS Kesehatan yang keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan COVID-19, menurut dia, seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan karena telah dijamin dengan dana JKN.
Oleh karena itu, Mahesa meminta Pemerintah untuk mengatasi masalah pembiayaan ini, mengingat makin bertambahnya kasus COVID-19 sehingga rumah sakit dan FKTP tetap bisa melayani masyarakat.
"Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," kata Mahesa.
Baca juga:
Pakar Kesehatan Dunia Sebut Tak Ada Jaminan Vaksin Covid-19 Berhasil Dikembangkan
VIDEO: Sumbang Lahan Demi Kemanusiaan
Jelang Ramadan, Pakistan Cabut Larangan Salat Berjemaah di Masjid
Pemerintah Kirim Sembako untuk 1,2 Juta Warga DKI, Bodetabek Menyusul
Ngotot Demo May Day Saat Pandemi Corona, Organisasi Buruh Diminta Bersikap Arif
Masih Banyak Warga di Maluku Utara Tak Ikuti Protokol Kesehatan Cegah Covid-19