Minta BAP ulang, pengacara Saipul sebut pelapor tak punya saksi
Pengacara mengajukan pencabutan BAP karena saat pemeriksaan pertama, Saipul tak didampingi kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Saipul Jamil terus bermanuver untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum kasus pencabulan. Setelah membantah ada pencabulan, mereka meminta polisi membuat berita acara pemeriksaan ulang (BAP) dan menuding pelapor DS tak memiliki saksi.
"Menurut keyakinan kami bahwa pelapor tidak memiliki saksi, sehingga tidak kuat statementnya," ucap Kasman Sangaji, salah satu tim kuasa hukum Saipul Jamil di halaman Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2).
Dia mengatakan kedatangannya kali ini untuk menyampaikan secara tertulis surat pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tanggal 18-19 Febuari lalu.
"Saya sampaikan kedatangan kali untuk menyampaikan secara tertulis surat pencabutan BAP pada tanggal 18-19 Febuari 2016," ujar Kasman.
Kasman menuturkan alasan mengajukan BAP ulang dikarenakan pada saat pemeriksaan Saipul hanya sendiri.
"Alasannya kenapa kita ajukkan BAP ulang, karena klien kami tidak didampingi tim kuasa hukum sejak awal," tegas Kasman.