Minta Indra Kenz Dihukum Berat, Puluhan Korban Demo di PN Tangerang
Terdakwa penipuan dan pencucian uang modus trading Binary Option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijadwalkan menjalani sidang putusan, Jumat (28/10) hari ini. Puluhan korbannya pun menggelar demonstrasi di luar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk meminta agar dia dihukum berat.
Terdakwa penipuan dan pencucian uang modus trading Binary Option (Binomo), Indra Kesuma alias Indra Kenz, dijadwalkan menjalani sidang putusan, Jumat (28/10) hari ini. Puluhan korbannya pun menggelar demonstrasi di luar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk meminta agar dia dihukum berat.
"Seluruh korban dari seluruh Indonesia sudah datang. Kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menghukum berat Indra," kata Ketua Paguyuban korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10).
-
Siapa istri Hengky Tornando? Pada tahun 1992, Hengky Tornando menikahi aktris Baby Zelvia.
-
Bagaimana Inul Daratista menjaga kebugarannya? Selain memperhatikan pola makan, Inul juga secara teratur melakukan kegiatan olahraga. Dari unggahan di akun Instagramnya, terlihat bahwa ia memilih untuk berolahraga di gym dan melakukan yoga guna menjaga kebugaran tubuhnya.
-
Apa yang dirayakan Inul Daratista? Inul menggelar sebuah perayaan besar-besaran di kampung halamannya, Gempol - Pasuruan - Jawa Timur.
-
Siapa yang memuji penampilan Inge Anugrah sekarang? Penampilannya ini pun sukses menuai pujian dari warganet.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Siapa yang terpesona dengan penampilan Indah Permatasari? Banyak yang terpesona dengan penampilan istri komedian Arie Kriting ini.
Menurut dia, Indra Kenz sangat pantas dihukum berat atas penipuan yang merugikan ratusan korban. Kerugian yang dia buat diperkirakan hingga ratusan miliar rupiah.
Bukti Palsu
Tak hanya itu, Maru Nazaru juga menuding bahwa Indra Kenz, melalui kuasa hukumnya juga menipu pengadilan dengan membawa bukti kode referal palsu ke persidangan.
"Kami memastikan bahwa akun kode referal yang dibawa dalam persidangan 72078e32d6eb itu palsu dan yang aslinya itu 31ed1829ebf1. Jadi kami meminta majelis hakim jangan menghukum Indra 15 tahun tapi 20 tahun, karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," tegas dia.
Tak hanya itu, para korban mengira dengan kode referal asli yang tidak dibawa ke muka persidangan tersebut, masih terdapat uang para korban senilai ratusan miliar.
"Kami perkirakan ada ratusan miliar di dalam akunnya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan," tegas dia.
Para korban, kata Maru, juga menuntut Pengadilan Negeri dapat mengembalikan uang para korban penipuan dan pencucian uang oleh Indra Kenz. Menurut korban, uang itu hak mereka.
"Kami memohon hakim agar hak korban, semua aset yang disita dikembalikan. Kalau tidak kami protes karena itu hak korban. Jadi tidak alasan. Dan ini adalah penipuan yang masif. Hukum jangan sampai dibeli dan dipermainkan dengan uang," tegas Maru.
(mdk/yan)