Miras di minimarket dibatasi, aktivis anti oplosan protes
Menurutnya, bukan menekan peredaran miras oplosan, tapi justru makin marak dijual di pasar gelap.
Terbitnya larangan menjual minuman beralkohol (mihol) di bawah 5 persen atau jenis bir oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, sejumlah aktivis anti miras oplosan protes. Sebab, aturan pembatasan peredaran mihol di minimarket itu bukan menekan peredaran miras oplosan, tapi justru makin marak dijual di pasar gelap.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang ditandatangani pada 16 Januari 2015 lalu.
Adalah Rudhy Wedhasmara, Koordinator East Java Action, sebuah lembaga non-profit yang bergerak di bidang anti narkotika. Rudhy mengaku menyayangkan terbitnya kebijakan peredaran mihol di bawah 5 persen di minimarket tersebut.
"Sebelum peraturan itu berlaku, saat ini saja, penjualan miras jenis oplosan melalui pasar gelap, terus meningkat. Peningkatan ini berbanding lurus terhadap jumlah korban tewas karena menenggak miras oplosan," kata Rudhy, Rabu (28/1).
Pendiri rumah terapi korban miras oplosan di Surabaya, Jawa Timur ini juga memaparkan, sejak Tahun 2013 hingga saat ini, sudah ada 147 peraturan daerah (perda) baru berisi larangan dan membatasi penjualan mihol.
Namun, lanjut dia, perda-perda baru itu tidak bisa menekan angka kematian yang mencapai 18 ribu per tahunnya di Indonesia, akibat mengonsumsi miras oplosan.
"Beberapa daerah di Jawa Barat, seperti Cirebon misalnya. Sejak 2014 lalu, sudah menerapkan aturan penjualan mihol segala jenis di supermarket dan minimarket. Tapi nyatanya, di tahun 2013 hingga 2014, ada sekitar 107 korban tewas akibat oplosan."
Terkait pembatasan peredaran mihol di bawah 5 persen dan hanya boleh menjual mihol golongan A saja di supermarket atau hipermarket berdasarkan Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut, pebisnis minimarket wajib menarik mihol jenis bir dari gerai miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan tersebut diterbitkan.
"Sebenarnya tidak hanya di Indonesia. Awal Tahun 1920, Pemerintah Amerika Serikat juga pernah memberlakukan amandemen 18, yang secara tegas melarang pembuatan, pengangkutan dan penjualan alkohol," ungkap Rudhy mencontohkan aturan di Negeri Paman Sam, Amerika.
Kata Rudhy, aturan yang dimaksudkan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk alkohol oleh Pemerintah Amerika itu, justru sebaliknya, peredaran mihol illegal dan penyalahgunaannya makin meningkat serta menyebar, hingga akhirnya aturan itu dicabut.
"Salah satu solusi untuk menekan jumlah penyalahgunaan alkohol secara berlebihan dan juga peredaran oplosan yaitu dengan adanya edukasi alkohol seperti yang sudah diterapkan di beberapa sekolah yang ada di Inggris," ungkapnya memberi solusi.
Senada, Koordinator Komunitas Anti Miras Oplosan, Indra Harsaputra juga mengatakan, maraknya peredaran miras oplosan secara ilegal telah banyak menelan korban jiwa, tidak hanya warga Indonesia, melainkan juga turis-turis mancanegara yang datang ke Indonesia.
Lanjut Indra, masih ingat kematian turis asal Australia, Liam Davies yang tewas setelah mengonsumsi arak oplosan ketika merayakan pesta Tahun Baru 2013 di Lombok?
"Atas peristiwa itu, Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang berkunjung ke Bali dan Lombok," katanya.
Di tahun yang sama, masih kata dia, seorang remaja asal Sydney menjadi buta setelah minum koktail dicampur metanol dalam sebuah perayaan di Bali. Juni 2012, Johan Lundin Backpacker asal Swedia, juga meninggal dunia karena kasus yang sama di Lombok.
"Kematian Lundin itu beberapa bulan setelah kematian pemain Rugby asal Perth, Michael Denton juga akibat keracunan metanol di Bali," ucapnya.
Baca juga:
TNI gagalkan penyelundupan miras ilegal di perbatasan RI-Malaysia
Liburan di Pulau Tidung, anggota The Jak Mania kedapatan bawa miras
Ahok pastikan miras yang dijual di minimarket alkohol 5 persen
Dua pemuda di Malang tewas usai pesta miras oplosan
Banyak korban tewas, Polda Metro gelar razia miras skala besar
Bea Cukai ngaku sulit lacak pemilik miras ilegal di Pekanbaru
-
Bagaimana Atta, Aurel, dan Ameena tampil di acara Istana Berbatik? Bertiga terlihat serasi dengan memakai baju batik bermotif senada. Kesan mewah dan elegan terpancar jelas dalam penampilan mereka.
-
Kapan Rizki Natakusumah melamar Beby Tsabina? Pada hari Minggu (21/4/2024) lalu, Rizki membawa anggota keluarganya untuk melamar sang pujaan hati, Beby Tsabina.
-
Acara apa yang dihadiri oleh Atta Halilintar, Aurel Hermansyah, dan Ameena? Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar telah menjadi salah satu pasangan selebriti yang berpartisipasi dalam meramaikan acara Istana Berbatik pada hari Minggu (1/10) yang lalu.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
-
Dimana Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah bertemu dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? Ketika berada di sana, mereka sepertinya bertemu dengan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Mereka berfoto bersama dan kemudian membagikannya di akun media sosial masing-masing.
-
Siapa yang hadir di acara pengajian Tyas Mirasih? Dengan kehadiran anggota keluarga yang besar dan orang-orang terdekatnya, acara pengajian pra nikah ini semakin istimewa dengan hiasan bunga yang seluruhnya berwarna putih.