MK dan KY bertemu bahas kode etik hakim
MK dan KY akan membentuk tim bersama untuk membentuk aturan bersama tentang peraturan kode etik hakim konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) bertemu membahas tentang Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 atau Perppu MK. Dalam pertemuan tertutup itu membicarakan tindak lanjut Perppu yang diundang Presiden pada 17 Oktober lalu.
"Ada dua hal tadi dibicarakan untuk tindak lanjut Perppu itu. Di mana MK dan KY akan membentuk tim bersama untuk membentuk aturan bersama tentang peraturan kode etik hakim konstitusi dan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi seperti aturan dalam Perppu itu," kata Wakil Ketua MK Arief Hidayat usai pertemuan di Gedung MK Lantai 15, Selasa (12/11).
Arief menerangkan, pertemuan itu juga untuk menyamakan persepsi tentang Perppu MK itu. Menurut Arief, Perppu MK adalah produk hukum yang positif untuk ditindaklanjuti bersama.
"Kita semua sepakat antara MK dan KY, kalau Perppu MK adalah produk perundang-undangan sebagai produk hukum positif untuk ditindaklanjuti," ujar Arief.
Di tempat yang sama, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri menilai Perppu MK sudah berlaku sejak diundangkan presiden. Dia menilai isi dari Perppu itu harus segera ditindaklanjuti.
"Bagi kami Perppu itu sudah berlaku saat ini. Maka Sebelum dibatalkan DPR, kami bertemu dulu. Kami berangkat dari Perppu. Amanat Perppu itu untuk buat aturan bersama tentang kode etik hakim dan MKH MK. Kami sepakat akan buat tim untuk membuat aturan bersama. Ada dari tim KY dan MK," kata Taufiq.
Waktu pembentukan kode etik hakim dan MKH MK itu menurut Taufiq akan segera berjalan. Bagi Taufiq, dari hasil pertemuan dengan MK tadi, masing-masing sudah siap membuat tim dan bahan-bahan sudah dipersiapkan.
"Alhamdulillah ini bisa segera berjalan. Semoga bisa segera terlaksana. Ada konsep dari KY dan bahan dari MK semuanya sudah ada, tinggal digabungkan saja. Waktunya tidak akan lama untuk membuat kode etik hakim konstitusi dan MKH MK. Aturan Undang-undang maksimal tiga bulan setalah Perppu diundangkan," ujar Taufiq.