MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK
Penerbitan SIM, STNK dan BPKP dinilai tak bertentangan dengan UUD.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian terutama pasal Pasal 15 Ayat (2) Huruf b terkait kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.
Menurut Margarito, tidak ada pertentangan antara pasal tersebut dengan UUD pasal 30 ayat 4.
"Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 itu berbunyi 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," kata Margarito dikutip dari Antara, Selasa (12/8).
Karena itu, menurut dia, tidak ada yang bertentangan antara kewenangan mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB dengan pasal di UUD. "Jadi saya yakin MK akan menolak gugatan ini," ujar Margarito.
Terkait alasan bahwa di banyak negara seperti di Malaysia, urusan ini dikerjakan Departemen Transportasi Darat dan di Singapura, Inggris, India, dan Amerika Serikat di Departemen Kendaraan Bermotor, Margarito mengatakan, sah-sah saja jika negara lain mengatur seperti itu. Tapi Indonesia juga punya hukum sendiri yang tidak terkait dengan hukum negara lain dalam mengurus hal ini.
"Boleh saja negara lain menerapkan cara lain seperti yang digunakan di Indonesia. Tapi Indonesia punya peraturan sendiri dan itu tidak tergantung tentang bagaimana negara lain mengatur warga negaranya," katanya.
Margarito menegaskan, diberikannya kewenangan untuk mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB itu adalah bagian dari penegakan hukum yang terintegrasi sehingga sudah tepat jika hal ini masuk dalam ranah Polri.
"Sistem hukum itu harus terintegrasi dan ini salah satu bentuk terintegrasinya sistem SIM, STNK dan BPKB," katanya.
Namun dia mengakui masih ada kekurangan pelayanan. Yang harus diperbaiki adalah pelayanannya dan bukan memindahkan kewenangannya. "Kalau memang ada yang harus diperbaiki bukan UU-nya, tapi pelayanannya," katanya.
Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menguji UU Polri yang berkaitan dengan pasal lalu lintas untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB di MK. Dalam uji materi terhadap pasal tersebut, mereka meminta MK membatalkan kewenangan Kepolisian untuk meregistrasi dan mengidentifikasi kendaraan bermotor serta kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB.
Aliansi Koreksi mengajukan judical review UU Kepolisian karena dianggap sudah tidak sesuai dengan maksud konstitusi. Mereka menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum sesuai dengan UUD pasal 30 ayat 4.