MK gugurkan gugatan UU Desa
Penolakan itu lantaran pemohon tidak pernah hadir dalam sidang.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa gugur. Hal itu karena para pemohon yang merupakan Kepala Desa Trosobo, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Moch Supriyadi dan Kepala Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Khoirun Nasirin tidak hadir dalam persidangan kedua dengan agenda perbaikan permohonan.
"Menyatakan permohonan para pemohon gugur," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan, pemohon hanya menghadiri sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 15 Desember 2014 dan dijadwalkan harus hadir pada sidang tanggal 7 Januari 2015. Tetapi, pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan, kedua pemohon tidak hadir tanpa alasan apapun meski sudah dilakukan pemanggilan oleh MK.
"Mahkamah menilai para pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam permohonannya," kata Wahiduddin.
Sebelumnya, dua orang pemohon ini mempermasalahkan pengaturan masa jabatan kepala desa yang diatur selama enam tahun dan dapat diperpanjang sampai tiga kali. Mereka mendalilkan batas waktu tersebut tersebut terlalu singkat dan menghambat pelaksanaan pemerintahan desa oleh kepala desa baru.
Di samping itu, batas waktu tersebut dinilai belum cukup untuk meredam konflik sosial yang terjadi saat pemilihan kepala desa. Atas hal itu, Supriyadi dan Nasirin meminta MK mengubah batas waktu tersebut dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Baca juga:
Hamdan yakin penanganan sengketa pilkada di MA akan lebih baik
Ketua MK dukung fit and proper test Budi Gunawan dilanjutkan
Foto mesra Abraham Samad beredar, ini komentar ketua MK
Hamdan yakin, di tangan Arief putusan MK semakin kuat
Jangan sampai Ketua MK Arief Hidayat main kasus kayak Akil Mochtar
Ketua MK: Integritas, independensi, imparsialitas tak bisa ditawar
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.