Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Aktivitas bagi-bagi uang itu dinilai sebagai kegiatan pribadi Gus Miftah.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.


Salah satu dalil pemohon adalah perihal dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah, dalam rangka mendukung Prabowo-Gibran.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, pihaknya telah mendalami bukti video yang diberikan, berupa tayangan berita memuat kegiatan bagi-bagi uang Gus Miftah di daerah Pamekasan.

"Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro TV yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” tutur Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Dalam tayangan video itu juga terdapat klarifikasi dari Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menjelaskan bahwa Gus Miftah bukanlah relawan, anggota, pengurus politik, atau pun tim kampanye. 

Sehingga aktivitas bagi-bagi uang itu dinilai sebagai kegiatan pribadi.

Dalam tayangan video itu juga terdapat klarifikasi dari Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid yang menjelaskan bahwa Gus Miftah bukanlah relawan, anggota, pengurus politik, atau pun tim kampanye. 

Menurut Suhartoyo, bukti video yang diajukan tidak cukup meyakinkan telah terjadi politik uang.


"Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut Mahkamah tidak cukup meyakinkan Mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," jelas Suhartoyo.

Selain itu, hasil kajian dari Bawaslu Pamekasan pun menyebut bahwa dugaan pelanggaran pemilu Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti. MK pun turut mencermati pendalaman dari lembaga tersebut.

"Hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti karena kegiatan di rumah Chairul Umum bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2," 
katanya.

merdeka.com

"Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, menurut Mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud UU Pemilu, dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum," sambung Suhartoyo.

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Menurutnya, telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi beserta seluruh elemen pemerintah lainnya demi memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.

"Apa yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dengan dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga level daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu," tutur Arief di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Arief mengingatkan, dalam menjalankan fungsi pemerintah, seluruh organ negara haruslah tunduk pada prinsip konstiusionalisme yang ditentukan dalam konstitusi, dan dipagari oleh prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi alias checks and balances antar cabang kekuasaan negara.

Seluruhnya demi memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan yang terkait dengan proses pemilu telah sejalan dengan hukum dan undang-undang, sehingga tercipta tujuan bernegara sebagaimana alinea keempat pembukaan UUD 1945.

“Tak boleh ada peluang sedikit pun bagi cabang kekuasaan tertentu untuk cawe-cawe dan memihak dalam proses Pemilu Serentak 2024. Sebab, dia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral, dan etika,” jelas dia.

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

Yang telah dilakukan pemerintahan Jokowi, sambung Arief, telah mencederai Pilpres dan Pemilu 2024.

Hal itu berpotensi berdampak pada sikap abuse of power dan abuse of ethics di kemudian hari.


"Tindakan ini secara jelas telah menciderai sistem keadilan Pemilu (electoral justice) yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkapnya.

MK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye

"Pada titik inilah pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," Arief menandaskan.

Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya
Bawaslu Pamekasan Hentikan Kasus Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ini Alasannya

Bawaslu Pamekasan menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
Ada Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS dan Prabowo-Gibran di GBK, Ini Pengalihan Rute Lalin & Kantong Parkir
Ada Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS dan Prabowo-Gibran di GBK, Ini Pengalihan Rute Lalin & Kantong Parkir

Polisi menyiapkan pengalihan rute serta kantong parkir untuk massa pendukung

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan dan Ada Warga Pamer Kaus Prabowo
Penjelasan Lengkap Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang di Pamekasan dan Ada Warga Pamer Kaus Prabowo

Video pembagian uang dilakukan Gus Miftah itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 1 Jam Buntut Video Bagi-Bagi Duit
Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 1 Jam Buntut Video Bagi-Bagi Duit

Bawaslu Pamekasan telah memeriksa lima orang. Dari lima orang yang diperiksa ini satu orang diantaranya adalah Gus Miftah.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Berdalih Punya Utang Kampanye, Wali Kota Blitar Ingin Menjabat hingga 2026
Berdalih Punya Utang Kampanye, Wali Kota Blitar Ingin Menjabat hingga 2026

Wali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya
Momen Lebaran Gus Miftah di Lampung, Bagi-bagi THR Segepok Kepada Keluarga 'Bisa Buka Toko Untuk Usaha'
Momen Lebaran Gus Miftah di Lampung, Bagi-bagi THR Segepok Kepada Keluarga 'Bisa Buka Toko Untuk Usaha'

Sebuah video memperlihatkan Gus Miftah yang pulang kampung dan memberikan THR uang segepok untuk sanak saudaranya.

Baca Selengkapnya