MK kabulkan gugatan terpidana kasus bioremediasi PT Chevron
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Permohonan ini diajukan oleh terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fatah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
MK menyatakan Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi 'Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya' inkonstitusional. Hal ini karena norma pasal tersebut tidak memberi kesempatan bagi pengelola limbah beracun yang sedang mengajukan perpanjangan izin.
MK kemudian menambahkan norma dalam pasal tersebut, sehingga dengan putusan ini pasal perizinan tersebut menjadi 'Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan bagi pengelolaan limbah B3 yang permohonan perpanjangan izinnya masih dalam proses harus dianggap telah memperoleh izin'.
"Adapun untuk subjek hukum yang telah memperoleh izin akan tetapi izinnya tersebut telah berakhir maka ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan izin dan pengurusan izinnya sedang dalam proses, hal tersebut secara formal memang belum mendapat izin, tetapi secara materiil sesungguhnya harus dianggap telah memperoleh izin," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membacakan pertimbangan.
Sementara untuk Pasal 95 ayat (1), MK menghapus frasa 'dapat' yang berakibat proses hukum terkait tindak pidana lingkungan hidup bersifat terpadu dan tidak boleh hanya dilakukan oleh satu lembaga saja seperti Kejaksaan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tindak pidana lingkungan hidup tidak bersifat tunggal, melainkan terdapat pelanggaran hukum yang bersifat administratif, perdata, maupun pidana sehingga harus di bawah koordinasi menteri.
"Menggeneralisasi pelanggaran hukum lingkungan yang tidak tunggal sebagai kejahatan juga sebagai suatu ketidakadilan," ungkap Hakim Konstitusi Muhammad Alim membacakan pertimbangan.
Sebagai catatan, kasus bioremediasi ini bermula saat Chevron mengajukan perpanjangan karena izin kegiatan bioremediasi tersebut telah berakhir. Chevron kemudian mengajukan uang pengganti kepada BP Migas yang saat ini menjadi SKK Migas sambil menunggu keluarnya izin.
Di tengah jalan, kejaksaan menyatakan tindakan bioremediasi tersebut sebagai pidana lantaran tidak berizin. Hal itu membuat Chevron terjerat kasus pidana.
Baca juga:
Terpidana bioremediasi jadikan putusan MK novum ajukan PK
Meski harga turun, Chevron sebut masa depan minyak masih cerah
Karyawan terjerat kasus korupsi, bos Chevron curhat ke Jokowi
Sandera 200 mobil, warga tagih janji pekerjaan dari PT Chevron
Pencurian minyak Chevron seperti peribahasa 'ada gula ada semut'
Chevron sumringah pemerintah bakal pangkas izin
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.