MK kabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Pemilu masa jabatan wapres
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diwakili Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, atas uji materi UU 7/2017 (UU Pemilu).
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Jumat (26/10).
-
Bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu? Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa makna utama Pemilu dalam sistem pemerintahan? Pemilu atau pemilihan umum adalah proses demokratis di mana warga suatu negara secara berkala memilih wakil mereka untuk menempati jabatan-jabatan pemerintahan.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Mahkamah pada 16 Agustus 2018 telah menerima surat permohonan untuk penarikan kembali perkara a quo.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, penarikan kembali permohonan uji materi dapat dilakukan oleh pemohon sebelum atau selama pemeriksaan di MK dilakukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 26 September 2018 kemudian menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo.
Sebelumnya Perindo mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK, terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa 'tidak berturut-turut' penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.
Pemohon mendalilkan, rumusan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya selama belum dan atau tidak dua kali berturut-turut pada jabatan yang sama.
Frasa 'tidak berturut-turut' dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu kemudian dipertanyakan oleh pemohon karena dinilai mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Baca juga:
MK tolak seluruh gugatan ambang batas capres
Demokrasi tercederai jika presidential threshold tetap berlaku di Indonesia
Bersurat ke MK, PSI minta uji materi soal kampanye segera disidang
Nono Sampono akan kirim rekaman rapat DPD & MK jika Putusan Nomor 30 berlaku di 2019
MK tegaskan pengurus parpol dilarang jadi anggota DPD berlaku di Pemilu 2019
Nono Sampono minta PKPU 26 soal pencalonan anggota DPD tak diterapkan di Pemilu 2019