MK putuskan TNI dan Polri netral di Pilpres 2014
Masih adanya capres yang berasal dari elemen TNI dapat membuat anggota TNI-Polri tak netral.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perkara Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang peran anggota TNI dan Polri dalam Pemilu 2014. Dalam sidang putusan ini MK tetap memutuskan anggota TNI dan Polri wajib bersikap netral pada Pemilu 2014.
"Mengabulkan permohonan yang diajukan para pemohon sepenuhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Dalam pertimbangannya MK menyatakan, masih adanya capres yang berasal dari elemen TNI dan Polri dapat membuat anggota TNI-Polri tak netral. Karenanya, MK memutuskan TNI-Polri netral dalam Pemilu 2014.
"Mengingat capres parpol bisa berasal dari TNI/Polri, untuk menjaga, adalah tepat TNI/Polri netral. Pentingnya netralitas anggota TNI/Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih. Namun frasa tidak menggunakan haknya adalah sikap yang diambil untuk netral," ujar anggota Majelis Hakim Patrialis Akbar.
"Keterangan Presiden juga menegaskan pentingnya netralitas anggota TNI/Polri dibutuhkan dari pusat sampai desa. Fungsi stabilitas bukan sebagai pelaku politik praktis, itu untuk menghindari konflik internal TNI/Polri," imbuh Patrialis.
Para pemohon Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono mengajukan undang-undang yang mengatur netralitas TNI dan Polri dalam pilpres hanya mencantumkan tahun 2009 yang memunculkan ketidakpastian hukum terkait Pilpres 2014.
Pasal itu menyebutkan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009. Anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya sehingga tak ada kepastian hukum terkait hak pilih TNI dan Polri pada pelaksanaan Pilpres 2014 ini.