MK tolak gugatan Imam-Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta
Gugatan Pilkada diajukan pasangan calon Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono dan Achmad Fadhli ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2017, Rabu kemarin, di Gedung MK, Jakarta Pusat dan dihadiri 9 hakim MK.
Gugatan Pilkada diajukan pasangan calon Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono dan Achmad Fadhli ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu setelah MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2017, Rabu kemarin, di Gedung MK, Jakarta Pusat dan dihadiri 9 hakim MK.
Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui hasil putusan MK menolak gugatan dari paslon nomor urut 1 Imam-Fadhli. Pihak KPU Kota Yogyakarta, lanjut Wawan, sudah menerima salinan putusan sidang MK dengan nomor 28/PHP. KOT-XV/2017 setebal 245 halaman.
"Empat dalil pemohon ditolak semuanya oleh Hakim MK," ujar Wawan saat dihubungi, Kamis (27/4).
Atas keputusan MK itu, Wawan berharap agar semua pihak legawa dan menerima putusan MK ini. Saat ini, lanjut Wawan, kami sedang berkoordinasi dengan kedua paslon untuk menggelar rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta terpilih.
"Rapat pleno penetapan paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilakukan KPU pada Kamis (27/4) pukul 13.00 WIB. Rapat pleno akan digelar di KPU Kota Yogyakarta," papar Wawan.
Wawan mengungkapkan bahwa paska rapat pleno dan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta terpilih ditetapkan, KPU Yogyakarta akan segera menyampaikan hasilnya ke DPRD Kota Yogyakarta. Hasil penetapan akan diteruskan ke Gubernur DIY untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota Yogyakarta terpilih.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta paslon Imam-Fadhli mendapatkan 99.146 suara. Sedangkan paslon Haryadi-Heroe memperoleh 100.333 suara. Selisih suara kedua paslon ini 1.187 suara atau hanya sekitar 0,6 persen suara. Total pemilih dalam Pilkada Kota Yogyakarta adalah 298.989 suara dengan suara sah 199.479 dan suara tidak sah 14.355.
-
Apa yang menjadi dasar pendirian Kesultanan Yogyakarta? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Kesultanan Yogyakarta didirikan? Kesultanan Yogyakarta didirikan pada tahun 1755 sebagai hasil dari perjanjian politik yang mengubah peta kekuasaan di Pulau Jawa.
-
Dimana Istana Kepresidenan Yogyakarta berada? Istana itu hingga kini menjadi tempat menginap tamu-tamu besar yang berkunjung ke Yogyakarta
-
Kapan Istana Kepresidenan Yogyakarta resmi menjadi istana? Pada 6 Januari 1946, gedung itu resmi menjadi istana kepresidenan setelah Yogyakarta resmi menjadi ibu kota baru Republik Indonesia.
Baca juga:
Hari terakhir rekapitulasi suara Pilkada Yogya diwarnai polemik
Pilkada Yogyakarta, Tim Imam-Fadhli akan lakukan gugatan ke MK
Hasil rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta, Haryadi-Heroe unggul tipis
Tuding banyak kecurangan, PDIP gugat hasil Pilkada kota Yogyakarta
Kubu Imam-Fadhli gugat ke MK dan laporkan KPU Yogyakarta ke DKPP
Kubu Imam-Achmad lapor ke MK, penetapan walkot Yogyakarta ditunda