Modal pistol korek, Irvan dan Sanusi jadi begal di Bekasi
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Gagal membegal sepeda motor, dua orang pemuda merampas telepon selular di Bundaran Grandwisata Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin malam (9/5). Mereka juga menakuti para korban menggunakan korek berbentuk pistol.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla, mengatakan pelaku ditangkap bernama Irvan Fahrudin Sanusi (25) dan Agus Septian (21). Mereka usai merampas harta milik Yoko (20) dan Wahyu (16).
Peristiwa itu bermula ketika dua orang pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya lalu menghampiri korban yang sedang duduk di atas motornya di pinggir jalan sambil menelepon.
"Awalnya pelaku hendak merampas sepeda motor korban akan tetapi korban tidak memberikannya," kata Endang, Selasa (10/5).
Namun, karena kedua korban sedang memegang telepon selularnya, pelaku mengeluarkan korek api yang berbentuk senjata api. Pelaku mengancam akan ditembak bila tidak menyerahkan ponselnya.
"Karena merasa takut kedua korban menyerahkan HP-nya kepada, pelaku lalu melarikan diri," ujarnya.
Tidak lama kemudian korban mengejar sambil berteriak-teriak maling. Ternyata teriakan itu mengundang perhatian warga, sehingga pelaku diberhentikan petugas keamanan, dan menjadi bulan-bulanan massa.
"Tersangka lalu diserahkan ke Polsek Tambun berikut barang buktinya," ujarnya.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP, dengan ancaman penjara minimal empat tahun. Polisi menyita barang bukti berupa telepon selular, sepeda motor, dan korek api menyerupai pistol.