Modus ajak nonton film kartun, Slamet garap 3 anak tetangga
Modus ajak nonton film kartun, Slamet garap 3 anak tetangga. Terdakwa melakukan pencabulan dari tahun 2013 sampai 2016. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara.
Slamet Arifin (28), warga Jalan Uka, Kecamatan Benowo, Surabaya, hanya bisa pasrah saat dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa mencabuli tiga anak tetangganya yang berusia masih di bawah umur.
Pencabulan dilakukan Slamet dari tahun 2013 hingga 2016. Modus yang dilakukan terdakwa yaitu memanggil para korban ke rumahnya, menunjukkan permainan di yang ada di HP. Setelah itu Slamet Arifin juga menunjukkan film kartun, ternyata berisikan video porno.
Dari situ Slamet Arifin mengelus dada korban. Bahkan di antara korban ada yang diminta untuk melakukan oral seks.
Hal ini yang membuat terdakwa dijerat pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan mengajukan tuntutan untuk terdakwa Slamet Arifin dengan 14 tahun kurungan penjara," ucap JPU Fathol Rasyid, Selasa (25/10).
Perihal yang memberatkan terdakwa melanggar norma agama, semua korbannya anak-anak, serta merusak masa depan anak.
"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," tutur Fathol.