Modus bisa luluskan jadi PNS, polisi gadungan dibekuk polisi
HS yang mengaku sebagai polisi itu menjanjikan pada korban Fatimawati bisa meluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie Jaya. Dia meminta uang sebesar Rp 93 juta.
Seorang pemuda berinisial HS (37) ditangkap personel Polsek Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. HS yang mengaku sebagai polisi itu menjanjikan pada korban Fatimawati bisa meluluskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie Jaya. Dia meminta uang sebesar Rp 93 juta.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan warga Kabupaten Bireuen diringkus polisi, Senin (19/2) sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Gampong Kita Trieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
Penangkapan pelaku setelah petugas mendapat laporan dari korban Fatimawati warga Gampong Mulieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolsek Meureudu AKP Aditia Kusuma mengatakan, aksi penipuan bermula saat pelaku menghubungi korban, Senin (19/2) sekitar pukul 13.00 Wib. Dia meminta uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengurusan menjadi PNS di Pidie Jaya.
Adik korban, Wahyulillah (24) merasa curiga lantaran pelaku kembali meminta uang dari kakaknya. Padahal sebelumnya korban telah menyetor sejumlah uang kepada pelaku pada tahun 2011 sebesar Rp 60.000.000 dan Rp 33.000.000 Oktober 2017. Akan tetapi apa yang telah dijanjikan oleh pelaku tak kunjung terealiasasikan.
"Benar telah diamankan seorang nelayan yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Mapolsek Mutiara Timur Polres Pidie bernama HS, namun setelah di cek di Polsek Mutiara Timur, HS bukanlah seorang polisi yang bertugas di sana,” AKP Aditia Kusuma, Selasa (20/2).
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, sebutnya, uang hasil penipuan itu dipergunakan untuk berfoya-foya dan bahkan untuk bermain judi sepakbola. Kasus ini telah ditangani di Mapolsek Meureudu dan untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Baca juga:
Polisi gadungan pemeras pengusaha dibekuk di Apartemen Kalibata City
Polisi gadungan peras dan perkosa korban hingga 39 kali
Modus cek penggunaan anggaran desa, polisi gadungan tipu 12 kades di Aceh
Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta
Brimob gadungan ditangkap di Bekasi, pistol mainan & airsoft gun disita