Modus iming-imingi Rp 5 ribu, penjual mainan di Depok cabuli 5 bocah
Selain itu ada satu korban perempuan dipaksa beradegan seksual dengan korban lainnya.
Kasus pelecehan seksual kepada anak berhasil diungkap Polresta Depok, Jawa Barat. Pelaku Dedi alias Alex (24) dibekuk di kontrakannya di Sukmajaya. Korbannya adalah anak-anak usia 13 tahun dan semuanya laki-laki. Selain itu ada satu korban perempuan dipaksa beradegan seksual dengan korban lainnya.
Para korban adalah AS (13), MA (12), H (13), PA (13) dan STA (13). Modus yang digunakan pelaku yaitu mengiming-imingi para korban imbalan Rp 5.000.
"Korban dibawa ke kontrakannya dan pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Rabu (7/9).
Pelaku adalah penjual mainan keliling. Ketika korban sedang membeli mainan, biasanya pelaku mendekati dan merayu korban.
"Dilakukan di kontrakannya. Korban diancam sehingga ketakutan," tandasnya.
Pelaku memaksa korban untuk memuaskan nafsunya. Satu pelaku juga dipaksa melakukan seks anal hingga mengalami trauma. "Korban saat ini ada yang masih trauma," ungkapnya.
Untuk menakuti korban, pelaku mengancam akan berteriak dan dipanggilkan preman. "Pelaku mengancam korban hingga ketakutan," katanya.
Dedi kini mendekam di sel Polresta Depok. Dia dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.