Modus jasa tukar uang via online, pria ini coba tipu warga
Pelaku diamankan di Jalan Meduran Gang 4 RT 5 RW 8, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang. Saat kediaman pelaku digeledah, banyak tumpukan uang palsu di antaranya pecahan Rp 5 ribu keluaran baru dan lama sebanyak 111 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru sebanyak 24 lembar.
Membagikan uang pada anak-anak di Hari Raya Idul Fitra atau Lebaran menjadi salah satu tradisi Lebaran di Tanah Air. Momen itu dimanfaatkan jasa penukar uang sejak awal Ramadan.
Namun Anda tetap harus berhati-hati saat menukarkan uang. Jangan sampai malah jadi korban penipuan.
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa penipu itu kaget saat ditanya tentang uang? “Mana uangnya?” tanya Marjono. Mendengar pertanyaan tersebut, anehnya pria itu justru kaget. Padahal sebelum transaksi seharusnya pria tersebut sudah menyerahkan uang nominal yang hendak dikirim.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Apa itu 'uang perahu'? Uang perahu adalah uang yang diberikan seorang calon wakil rakyat kepada partai politik agar orang tersebut dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat seperti menjadi calon legislatif, bupati, walikota, dan lain-lainnya.
Seperti yang dilakukan Surya Adnan Kasogi alias Yogi bin Matsinar. Pratiknya terbongkar pada pertengahan Mei 2018.
Kapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Eko Hadi Santoso menyampaikan, pelaku sendiri diamankan di Malang, Jawa Timur. Dia menawarkan penukaran uang palsu melalui jejaring sosial media Facebook.
Berawal dari petugas patroli cyber yang mencurigai adanya akun penjual rupiah pecahan kecil yang diduga sebagai uang palsu. Dari situ, penyidik mencoba menjadi konsumen.
"Anggota melakukan undercover dan melakukan pemesanan uang rupiah palsu," tutur Eko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/5/2018).
Setelah transaksi selesai, pelaku kemudian mengirimkan uang pecahan tersebut. Saat diterima dan diperiksa penyidik, benar nyatanya uang tersebut palsu.
"Pelaku diamankan di Jalan Meduran Gang 4 RT 5 RW 8, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur," jelas Eko.
Saat kediaman pelaku digeledah, polisi menemukan banyak tumpukan uang palsu. Di antaranya pecahan Rp 5 ribu keluaran baru dan lama sebanyak 111 lembar. Kemudian uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru sebanyak 24 lembar dengan total Rp 1,2 juta.
Polisi juga menyita empat printer yang mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu siap edar sebanyak 155 lembar, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 500 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 295 lembar.
Ada pula sebuah amplop yang diberi nama Deni berisikan uang palsu Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar. Satu amplop lain juga berisikan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan pecahan Rp 5 ribu dua lembar.
Terdapat 71 lembar kertas ukuran F4 dengan cetakan uang Rp 100 ribu, 83 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 50 ribu palsu keluaran baru, 100 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 50 ribu keluaran lama, 227 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp 20 ribu lama, 8 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 20 baru, 72 lembar kertas HVS dengan cetakan uang Rp 5 ribu keluaran baru, dan 48 lembar kertas A4 dengan cetakan uang Rp 5 ribu keluaran lama.
Selanjutnya dua lembar kertas A4 dengan cetakan uang pecahan seribu rupiah, uang palsu pecahan Rp 20 ribu keluaran lama 151 lembar dan Rp 20 ribu keluaran baru 22 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu keluaran baru 1.413 lembar dan keluaran lama sebanyak 609 lembar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Puluhan mahasiswa polisikan kampus STIPTI ke Bareskrim
Jual nama pejabat Mabes Polri, kawanan penipu raup ratusan juta Rupiah
Undercover buy pil Zenith, polisi malah dapat daun pisang dan pecahan kaca
Hukuman diperberat, Ramadhan Pohan tempuh kasasi
OJK temukan 6 perusahaan ilegal terindikasi penipuan
Dua penipu modus investasi pakai dollar palsu dibekuk
Diduga melakukan penipuan, eks Bupati Tapteng jadi tersangka