Modus jual kucing ke tetangga, 2 siswa SMAN curi duit Rp 10 juta
Berdasar pengakuan pelaku, duit hasil curian tersebut digunakan untuk biaya modifikasi sepeda motor.
2 Siswa SMA Negeri di Palembang mencuri uang milik tetangganya sebesar Rp 10 juta. Adapun modusnya, kedua siswa ini pura-pura menjual kucing jenis anggora.
Polisi membekuk kedua pelaku yang diketahui berinisial RM (17) dan AM (16), warga Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Sukarami, Palembang. Berdasar pengakuan pelaku, duit hasil curian tersebut digunakan untuk biaya modifikasi sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya tas kulit, dompet, ponsel, dan charger. Kejadian berawal saat kedua pelaku datang ke rumah korban, Cik Nanung, untuk menawarkan kucing anggora milik temannya seharga Rp 500 ribu pada Kamis (6/10) pagi.
Saat itu, korban menolak tawaran karena harganya terlalu mahal. Kedua pelaku pun pulang, namun sebelum balik badan, keduanya melihat duit segepok di kamar depan korban.
Penasaran dengan barang berharga itu, kedua pelajar itu kembali datang ke rumah korban. Beberapa jam kemudian, kedua pelaku datang menawarkan kucing anggora untuk kedua kali. Namun, korban mengacuhkan sambil tiduran di teras rumah.
Pada saat itu, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan mengendap-endap dan langsung mengambil barang milik korban. Tersangka RM mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian.
"Sayang kalau tidak diambil, kebetulan waktu lihat itu banyak duitnya. Jadi kami ambil waktu nawarkan kucing anggota itu," kata tersangka YM di Mapolsek Sukarami Palembang, Senin (10/10).
Menurutnya, uang tersebut dibagi masing-masing Rp 4 juta. Sementara sisanya diberikan kepada temannya yang tidak ikut beraksi.
"Tadinya mau bagusin motor. Pas beli aksesoris di bengkel besoknya kami ditangkap polisi," jelasnya.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Ahmad Akbar mengimbau warga lebih waspada dengan modus baru yang dilakukan para pelaku. Sebab, anak-anak yang berstatus pelajar pun berani dan lihai melakukan modus baru dalam beraksi.
"Anak-anak saja pintar maling, ini perlu kita waspadai. Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," jelasnya.