Modus Sebar Foto Syur, Remaja Asal Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Pria berinisial RR (19) asal Lampung ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan foto syur korban.
Pria berinisial RR (19) asal Lampung ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, Bali, lantaran melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku adalah menyebarkan foto syur korban.
"Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Buleleng, Kompol Loduwyk Tapilaha, di Mapolres Buleleng, Bali, Rabu (30/12).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Kamis (24/12) sekitar pukul 13.00 WITA, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kabupaten Buleleng, Bali. Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya, Selasa (22/12) pelaku dan korban berpacaran. Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk berfoto dengan tidak menggunakan pakaian atau telanjang. Kemudian, pada saat itu korban mengiyakan keinginan pelaku dan berfoto dengan telanjang dada.
Setelah itu, pada Rabu (23/12) pelaku mengajak korban untuk ketemuan. Namun korban tidak mau, setelah itu korban memblokir nomor WhatsApp pelaku.
Selanjutnya, pelaku marah dan pelaku mengirim foto telanjang dada tersebut ke story WhatsApp. Lalu handphone pelaku yang satunya merekam story tersebut dan mengirimkan ke korban.
"Hal itu membuat korban takut dan membuka blokir handphone pelaku, pada saat itu korban menyuruh pelaku agar tidak menyebarkan foto tersebut dan menghapus story tersebut, dan diiyakan oleh pelaku," imbuhya.
Kemudian pelaku mengajak lagi korban untuk bertemu pada Kamis (24/12) sekir pukul 12.00 WITA. Namun setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke penginapan yang beralamat di Jalan Pulau Obi, Gang Bima, Kelurahan Banyuning, Buleleng, Bali.
Sesampainya di sana, pelaku menyewa penginapan. Di sana pelaku mencabuli korban. Kemudian, korban melapor ke Polres Buleleng.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik, adalah memeriksa saksi-saksi dan tersangka, mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan visum dan melakukan konseling psikolog terhadap korban," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81, Undang-Undang nomor 35, Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Istri Hamil, Guru Mengaji di Serang Mencabuli 5 Murid di Majelis
ABG di Samarinda Ketahuan Ortu Disetubuhi Pacar Setelah Lihat Bekas Ciuman di Leher
Guru Cabuli Murid SMP di Jakbar, DPRD DKI Minta Seleksi Pengajar Dievaluasi
Ayah Kandung Tega Cabuli Putrinya Berusia 2 Tahun
Guru SMP di Jakarta Barat Cabuli Murid Selama 3 Tahun