Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Tak Perlu Payung Hukum
Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Tak Perlu Payung Hukum. Tim Hukum Nasional hanya membutuhkan surat keputusan (SK) Menko Polhukam dalam menjalankan tugas.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai pembentukan Tim Hukum Nasional tidak memerlukan payung hukum. Tim Hukum Nasional akan bertugas untuk mengawasi ucapan tokoh-tokoh politik yang diduga melanggar hukum.
"Saya pikir itu tidak perlu payung hukum," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/5).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Syawalan Morodemak digelar? Dilansir dari Demakkab.go.id, tradisi itu digelar sebagai ungkapan rasa syukur terutama warga nelayan yang kesehariannya mencari nafkah di tengah laut.
-
Di mana Syawalan Morodemak digelar? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang.
-
Apa itu Syawalan Morodemak? Syawalan Morodemak merupakan sebuah ritual sedekah laut yang digelar di Pantai Morodemak, Kecamatan Bonang. Dalam acara ini, warga beserta perangkat adat setempat melarung gunungan tumpeng berisi berbagai jenis makanan.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Tim Hukum Nasional disebut Moeldoko sebagai instrumen internal Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yang sejajar dengan posisi penasehat senior. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional hanya membutuhkan surat keputusan (SK) Menko Polhukam dalam menjalankan tugas.
"Kalau payung hukum kepada tim ya bisa SK menteri tetapi intinya bahwa setiap menteri bisa membentuk lembaga-lembaga pakar itu," kata dia.
Mantan Panglima TNI ini meminta pembentukan Tim Hukum Nasional tidak ditanggapi berlebihan. Pemerintah berencana membentuk tim tersebut semata untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan penegakan konstitusi.
"Jadi nih sekali lagi jangan diartikan jauh," singkatnya.
Wacana pembentukan Tim Hukum Nasional pertama kali disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Pembentukan tim tersebut bertujuan untuk mengkaji ucapan, pemikiran dan tindakan tokoh yang melanggar hukum pascapemilu.
Moeldoko memastikan Tim Hukum Nasional tidak akan membatasi kebebasan berdemokrasi di Tanah Air.
"Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan demokrasi, tidak sama sekali," ucapnya.
Baca juga:
Moeldoko Tegaskan Tim Hukum Nasional Bukan Halangi Demokrasi, Tapi Cegah Anarkisme
Moeldoko: Kita Tak Ingin Media Abal-abal Nodai Media Berdedikasi untuk Bangsa
Hidayat Nur Wahid Nilai Pembentukan Tim Hukum Nasional Kebablasan
Ikut Rapat Bareng Wiranto, Pakar ini Sebut Tim Hukum Nasional Baru Tukar Pikiran
Wiranto Sebut dari Romli Atmasasmita hingga Muladi Masuk Tim Hukum Nasional
Lihat Situasi Usai Pemilu, OSO Setuju Ada Tim Hukum Nasional